Dijanjikan Kerja di Instansi Pemerintah, 5 Warga di Jatim Tertipu Rp 3,5 M
Suara Pecari, Jawa Timur – Lima warga di Jawa Timur melaporkan kasus dugaan penipuan setelah dijanjikan kelulusan seleksi untuk bekerja di berbagai instansi pemerintah. Kelima korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 10 Agustus 2026.
Modus Penipuan dan Korban
Pelaku penipuan berinisial OP menjanjikan para korban diterima bekerja di sejumlah instansi kenegaraan seperti Kejaksaan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para korban diwajibkan mengikuti pelatihan berbayar yang diklaim sebagai bagian dari proses resmi seleksi, termasuk pelatihan fisik, akademik, dan psikotes.
Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga melibatkan oknum aktif dari instansi terkait sebagai perantara. Pelaku juga menggunakan dokumen palsu, seperti surat keputusan dan surat berkop resmi, yang kemudian terbukti tidak sah setelah diverifikasi ke instansi resmi.
Proses Pelaporan dan Penyelidikan
Laporan dugaan penipuan ini telah diterima dan didalami oleh Polda Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh informasi dan bukti yang diserahkan oleh pelapor.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kombes Pol Jules mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau penempatan di instansi pemerintah dengan meminta sejumlah uang. Masyarakat diharapkan hanya mempercayai informasi resmi dari kanal resmi instansi terkait dan tidak tergiur janji-janji yang tidak sesuai dengan mekanisme resmi penerimaan pegawai pemerintah.
Dampak dan Kondisi Korban
Kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 700 juta per orang, tergantung instansi yang dijanjikan. Korban juga mengalami intimidasi dan ancaman agar tidak melaporkan kasus ini dengan alasan tuduhan penyuapan. Karena takut, banyak korban sempat enggan bersuara hingga akhirnya melapor secara resmi.
Kuasa hukum para korban, Ketut Suryaputra, menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini. Ia juga berharap agar uang para korban dapat dikembalikan dan pelaku diproses hukum secara adil. Hal ini penting untuk menjaga reputasi instansi pemerintah agar tidak tercoreng oleh ulah oknum yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat.
Kronologi Singkat
- Kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak 2015.
- Para korban yang melapor dijanjikan kelulusan seleksi pada 2023 hingga 2024.
- Janji pengembalian uang secara bertahap kepada beberapa korban tidak pernah ditepati.
- Pelaku diduga melibatkan oknum aktif instansi sebagai perantara untuk meyakinkan korban.
Sampai saat ini, upaya menghubungi pihak terlapor belum membuahkan hasil. Polda Jawa Timur terus berupaya menindaklanjuti laporan ini agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







