Para Lurah di Jogja Tolak Serah Terima Aset Kopdes, Berikut Alasannya

Para Lurah di Jogja Tolak Serah Terima Aset Kopdes, Berikut Alasannya

Suara Pecari, Jogjakarta – Sejumlah lurah di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menolak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih karena kekhawatiran terkait keabsahan dan tanggung jawab aset tersebut.

Penolakan ini muncul karena para lurah merasa belum memperoleh verifikasi dan validasi yang memadai terhadap kondisi serta kesesuaian spesifikasi barang yang diserahkan. Lurah Gari, Wonosari Widodo, menjelaskan bahwa sebagian lurah memilih untuk tidak mengisi kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam BAST karena tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan apakah barang yang diterima sesuai standar yang ditetapkan.

Kekhawatiran Tanggung Jawab dan Perbedaan Data

Setelah penandatanganan BAST, tanggung jawab atas barang akan melekat pada pemerintah kalurahan. Para lurah khawatir bila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian nilai atau volume antara pagu anggaran dengan kondisi barang di lapangan, hal ini akan menjadi beban bagi kalurahan. Widodo menyatakan, “Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan.”

Kendala Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Kopdes

Selain persoalan aset, pembangunan Kopdes Merah Putih di beberapa kalurahan juga menghadapi kendala terkait penyediaan lahan. Beberapa lokasi yang strategis terkendala status sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan mekanisme yang jelas terkait penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan koperasi tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.

Respons dan Usulan dari Dinas Terkait

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIJ, KPH Yudanegara, memahami sikap kritis para lurah. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola program agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Yudanegara menyampaikan bahwa beberapa lurah bahkan memilih tidak menandatangani format berita acara karena adanya persoalan terkait kesesuaian kondisi barang dan tanggung jawab pemeliharaannya.

Para lurah mengusulkan agar dokumen serah terima tidak langsung dipahami sebagai penyerahan aset secara penuh, mengingat kondisi barang di lapangan perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan program.

Situasi ini menunjukkan perlunya proses verifikasi yang lebih ketat dan mekanisme yang jelas dalam penyerahan aset Kopdes Merah Putih agar pemanfaatan program dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah administratif di tingkat kalurahan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *