Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Diusulkan Perpanjangan, Alasan dan Kebijakan Pengalihan Status 2027
Suara Pecari – Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai tahun 2027. Kebijakan ini juga mencakup pengalihan pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dengan tujuan mengurangi beban keuangan daerah.
Namun, tidak semua PPPK paruh waktu mendapatkan usulan perpanjangan kontrak kerja. Di Kabupaten Natuna, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan hanya memperpanjang kontrak bagi PPPK paruh waktu yang memenuhi kriteria tertentu. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menyatakan beberapa PPPK paruh waktu tidak diusulkan perpanjangan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau memperoleh hasil evaluasi kinerja di bawah standar.
Empat Tuntutan Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang
Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pandeglang aktif mengawal komitmen pemerintah dan DPR RI terkait status PPPK. Ketua Forum PPPK-PW Kabupaten Pandeglang, Andri Priyatna, menyampaikan empat tuntutan utama dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada September 2026:
- Pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada seluruh formasi, termasuk tenaga teknis, kependidikan, guru, dan tenaga kesehatan mulai 2026.
- Pengalihan seluruh ASN PPPK dari berbagai profesi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 tanpa batas usia.
- Pembebanan belanja pegawai dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemerataan kesejahteraan dan pemenuhan hak ASN secara adil.
- Perjuangan prinsip pemerataan kesejahteraan bagi seluruh ASN PPPK dan PPPK paruh waktu tanpa membedakan profesi maupun wilayah penempatan.
Kepastian dari Wakil Menteri Pendidikan dan Dalam Negeri
Kekhawatiran PPPK paruh waktu khususnya guru terkait pergantian menteri keuangan tidak mengubah kebijakan peningkatan status mereka mendapat jawaban dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. Ia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan, hanya kajian terkait waktu pelaksanaannya, apakah mulai tahun 2027 atau 2028. Sedangkan Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan kesiapan Kemendagri untuk mengawal pengalihan tata kelola PPPK guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Pengalihan Pembayaran dan Status PPPK
Pemerintah pusat mulai 2027 akan mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah. Pengalihan ini dilakukan bertahap selama tiga tahun ke depan dan sejalan dengan kebijakan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai PPPK untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan tujuan memperkuat kualitas dan keberlanjutan layanan publik terutama di sektor pendidikan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, dana Transfer ke Daerah (TKD) dialokasikan sebesar Rp735 triliun, meningkat 5,5 persen dari tahun sebelumnya, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN PPPK secara merata dan memperkuat pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik, sekaligus mengurangi beban fiskal pemerintah daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









