PH Febrie Soal Uang Rp 40 Miliar, Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung

PH Febrie Soal Uang Rp 40 Miliar, Tan Kian Sebut Bisa Saja untuk 4 Pejabat Kejagung

Suara Pecari – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima uang sebesar Rp 40 miliar, yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya keterangan dari pengusaha Tan Kian yang menyebut bahwa uang tersebut bisa saja diberikan untuk empat pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

<pFebrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan didampingi kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik secara kooperatif.

Bantahan Terkait Dugaan Penerimaan Uang Rp 40 Miliar

Kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa tudingan penerimaan uang Rp 40 miliar berasal dari penafsiran yang tidak utuh terhadap putusan hakim dalam sidang praperadilan. Menurut Febri Diansyah, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian, pengusaha tersebut menyebutkan bahwa uang yang diberikan bukan secara eksplisit untuk Febrie, melainkan kemungkinan untuk empat pejabat di Kejaksaan Agung.

“Jadi Tan Kian mengatakan, ‘bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung’ yang disebut dalam BAP-nya,” ujar Febri menirukan keterangan Tan Kian. Febri juga memastikan bahwa Tan Kian tidak menyebutkan secara jelas bahwa uang Rp 40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah.

Peran Hakim dalam Sidang Praperadilan

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Febrie Adriansyah senilai Rp 40 miliar yang terkait dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut telah terdapat bukti awal berupa keterangan saksi dan dokumen transaksi yang mengindikasikan hubungan antara Febrie dan pihak-pihak terkait perkara tersebut.

Hakim menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut hanya memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka, tidak berarti pembuktian bahwa Febrie benar menerima uang atau melakukan tindak pidana.

Konteks dan Implikasi Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan menyangkut dugaan korupsi dalam dua lembaga besar, Jiwasraya dan ASABRI. Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan dan adil.

Febrie Adriansyah sendiri hingga kini kooperatif dalam pemeriksaan dan tidak memberikan pernyataan langsung kepada media terkait tuduhan tersebut.

Fakta Utama:

  • Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU selama 10 jam pada 3 September 2026.
  • Tudingan penerimaan uang Rp 40 miliar berasal dari keterangan saksi dan dokumen transaksi.
  • Kuasa hukum membantah Febrie menerima uang tersebut secara pribadi.
  • Pengusaha Tan Kian menyebut uang bisa saja untuk empat pejabat Kejagung, bukan hanya Febrie.
  • Hakim dalam sidang praperadilan menilai bukti cukup untuk status tersangka, bukan bukti bersalah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *