Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset, Febrie Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Komisi III Apresiasi Kejagung Sita 38 Aset, Febrie Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Suara PecariKomisi III DPR RI memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan penyitaan 38 aset tanah dan bangunan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Penyitaan Aset Sebesar Rp846 Miliar

Kejagung melalui Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengumumkan penyitaan 38 objek aset dengan estimasi nilai mencapai Rp846 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam tahap penyidikan perkara TPPU yang terkait kasus Asabri-Jiwasraya.

Apresiasi Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut baik langkah Kejagung yang dianggap tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Menurut Sahroni, penyitaan aset dalam jumlah besar itu menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus yang menjadi sorotan publik.

“Komisi III mengapresiasi kinerja Kejagung, khususnya Tim 9, yang tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Penyitaan 38 aset dengan nilai mencapai Rp846 miliar tentu bukan angka kecil. Ini menunjukkan Kejagung mampu menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat secara serius dan maksimal,” kata Sahroni pada Rabu (16/9).

Harapan untuk Pengungkapan Aset Lanjutan

Sahroni juga berharap proses penelusuran aset tidak berhenti pada 38 objek yang telah disita. Ia mendorong Tim 9 untuk terus memburu dan mengungkap aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kasus ini dipantau banyak masyarakat, jadi publik tentu ingin melihat prosesnya benar-benar tuntas. Saya yakin Tim 9 masih akan terus memburu aset-aset lainnya dan membongkar aliran kekayaan yang berkaitan dengan perkara ini. Jangan berhenti di temuan ini saja, telusuri sampai seluruh aset yang berkaitan ditemukan dan proses hukumnya berjalan sampai tuntas,” tegas Sahroni.

Detail Kasus dan Status Penyitaan

Kejagung belum merinci kepemilikan 38 objek aset yang disita, termasuk apakah aset tersebut milik Febrie atau tersangka lain, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin, yang juga disangkakan terlibat dalam TPPU. Penyitaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan perkara yang masih berlangsung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, memastikan bahwa penyitaan tersebut merupakan upaya serius Kejagung dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara.

Konteks dan Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus TPPU yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan ini menjadi perhatian publik luas karena berkaitan dengan kerugian negara yang signifikan dan upaya pemulihan aset negara. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.

Langkah Kejagung ini diharapkan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *