PN Jakarta Selatan Tetapkan Jadwal Sidang Dua Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jakarta Selatan Tetapkan Jadwal Sidang Dua Praperadilan Febrie Adriansyah

Suara Pecari, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Kedua gugatan tersebut diajukan terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dilakukan terhadap Febrie.

Sidang praperadilan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam perkara ini, termohon yang diuji adalah Kepolisian Republik Indonesia (termasuk Kapolda Metro Jaya dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kortas Tipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sidang praperadilan kedua yang terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan digelar sehari setelahnya, yaitu pada Rabu, 19 Agustus 2026. Perkara ini menguji tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H., akan memeriksa kedua perkara tersebut dengan Dian Suprihatin sebagai panitera pengganti. Jadwal sidang ini diumumkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.

Latar Belakang Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan tindakan penahanan yang dianggap bermasalah secara prosedural. Gugatan pertama berfokus pada kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan kepemilikan emas sebanyak 74 kilogram dan uang valas miliaran rupiah. Gugatan kedua terkait dengan perkara korupsi, pencucian uang, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan aset yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.

Kuasa hukum menilai terdapat sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penyidikan. Mereka menegaskan bahwa praperadilan diajukan sebagai hak konstitusional untuk menguji proses hukum, bukan upaya menghindari proses pidana.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan seluruh alat bukti akan dipaparkan secara terbuka di persidangan.

Dalam konteks ini, Kejagung menantikan proses pembuktian di pengadilan untuk menguji validitas kepemilikan aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

Proses Hukum dan Implikasi

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Pengajuan praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menilai apakah tindakan penahanan dan penyidikan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan akan menjadi forum pengujian keabsahan tindakan hukum yang diambil aparat penegak hukum. Hasil sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan oleh kuasa hukum Febrie.

Pendaftaran dua permohonan praperadilan yang terpisah juga mencerminkan pendekatan hukum yang sistematis dalam menguji aspek-aspek berbeda dari proses penyidikan dan penahanan, mencakup periode sebelum dan sesudah penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Dengan jadwal sidang yang telah ditetapkan, publik dan pihak terkait menantikan perkembangan proses hukum yang objektif dan transparan sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *