Taksi Hijau Kembali Tabrak KRL, Kemenhub Ungkap Riwayat Dua Sanksi
Suara Pecari, Jakarta – Insiden tabrakan yang melibatkan taksi hijau dengan KRL Commuter Line kembali terjadi pada Senin malam, 24 Agustus 2026, di perlintasan sebidang JPL 1 Karet, antara Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Karet. Kejadian ini menimbulkan perhatian serius dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengungkap riwayat sanksi terhadap perusahaan taksi tersebut.
Fakta Utama Insiden
Menurut keterangan Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, kecelakaan terjadi ketika taksi hijau memasuki area perlintasan kereta api namun terjebak karena lalu lintas padat di sisi keluar perlintasan. Sebagian badan kendaraan masih berada di jalur kereta api saat KRL KA 5744B melintas dan menabrak taksi tersebut sekitar pukul 20.44 WIB. Pengemudi dan tiga penumpang taksi dilaporkan selamat tanpa korban jiwa. Setelah evakuasi kendaraan selesai pukul 21.08 WIB, perjalanan KRL kembali beroperasi pada pukul 21.09 WIB.
Riwayat Sanksi dari Kemenhub
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa perusahaan taksi hijau yang terlibat kecelakaan tersebut sebelumnya pernah menerima dua sanksi administratif. Sanksi pertama diberikan pada 6 Mei 2026 setelah audit menemukan pelanggaran berupa pelayanan tidak sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Pasal 55 ayat (3) huruf c.
Dalam sanksi pertama tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pelatihan kompetensi kepada pengemudi, memastikan pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, menyusun standar operasional prosedur terkait waktu kerja dan istirahat pengemudi, serta melakukan pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi.
Namun, kewajiban ini belum terpenuhi secara penuh sehingga sanksi kedua diberikan pada 6 Juli 2026. Baru pada 19 Agustus 2026 perusahaan dinyatakan telah memenuhi sebagian kewajiban tersebut, meskipun pemenuhan SIM A Umum bagi pengemudi belum sepenuhnya tercapai. Dari sekitar 12 ribu pengemudi, baru 6.637 yang memiliki SIM A Umum.
Evaluasi dan Tindakan Selanjutnya
Menanggapi kecelakaan terbaru ini, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub berencana melakukan evaluasi ulang terhadap proses perizinan perusahaan taksi hijau tersebut guna meningkatkan kualitas layanan angkutan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemenhub menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan transportasi terhadap standar operasional dan regulasi keselamatan untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api.
Konteks dan Dampak
Kecelakaan yang berulang antara taksi hijau dan KRL menyoroti tantangan keselamatan di perlintasan sebidang yang kerap menjadi titik rawan. Lalu lintas padat dan ketidaksesuaian prosedur operasional menjadi faktor utama yang memperparah risiko kecelakaan.
Insiden ini juga berdampak pada gangguan operasional KRL Commuter Line, yang merupakan moda transportasi utama bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Penanganan cepat dan evaluasi menyeluruh oleh otoritas terkait menjadi kunci dalam mengurangi potensi kecelakaan di masa depan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










