KAI Ungkap Penyebab KRL Tertemper Taksi Hijau di Stasiun Karet

KAI Ungkap Penyebab KRL Tertemper Taksi Hijau di Stasiun Karet

Suara Pecari, JakartaKecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan sebuah taksi hijau di perlintasan sebidang Jalan Perlintasan Lintas (JPL) 1 Karet pada Senin malam, 24 Agustus 2026, telah diungkap penyebabnya oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.44 WIB antara KRL Commuter Line KA 5744B relasi Angke-Manggarai dengan sebuah taksi hijau yang terjebak di jalur kereta api. Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, taksi tersebut sudah memasuki area perlintasan, namun terhenti akibat kemacetan lalu lintas di sisi keluar perlintasan. Akibatnya, sebagian badan kendaraan masih berada di jalur kereta api saat KRL melintas.

Petugas perlintasan memberikan peringatan dan mengarahkan pengemudi taksi agar segera menjauh dari jalur, namun tabrakan tetap tidak dapat dihindari. Pengemudi taksi bersama tiga penumpangnya dilaporkan selamat tanpa korban jiwa.

Dampak dan Penanganan

Kecelakaan tersebut menyebabkan penundaan pada beberapa perjalanan Commuter Line, khususnya pada Cikarang Line, dengan keterlambatan antara 9 hingga 25 menit. Berikut enam perjalanan yang terdampak:

  • Commuter Line No. 5179B (Cikarang-Kampung Bandan)
  • Commuter Line No. 929B (Manggarai-Basoetta)
  • Commuter Line No. 5744B (Angke-Manggarai)
  • Commuter Line No. 6070B (Kampung Bandan-Bekasi)
  • Commuter Line No. 5170B (Angke-Bekasi)
  • Commuter Line No. 5174B (Angke-Bekasi)

Kendaraan taksi berhasil dievakuasi dari jalur kereta api sekitar pukul 21.08 WIB dan perjalanan Commuter Line kembali normal pada pukul 21.09 WIB setelah proses penanganan selesai.

Imbauan dari KAI

KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna Commuter Line yang terdampak dan menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak berwenang. KAI juga mengingatkan pengguna jalan untuk tidak memaksakan melintas saat sirine perlintasan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat tanda kereta akan melintas.

Franoto menegaskan, “Sesuai peraturan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Patuhi rambu lalu lintas, marka jalan, sirine, palang pintu, dan arahan petugas di perlintasan. Jangan mengambil risiko dengan menerobos jalur kereta api saat kereta akan melintas.”

Konteks dan Pentingnya Kepatuhan

Perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan antara kendaraan dan kereta api. Kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan di perlintasan sangat penting untuk mencegah insiden serupa yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu layanan transportasi umum.

Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati dan disiplin, terutama di area perlintasan kereta api, guna menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta dan kendaraan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *