Sekjen Himanu: Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir Jika Terbukti Ada Politik Uang
Suara Pecari, Jombang – Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (Himanu), Taufik CH, menegaskan bahwa hasil Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Jombang dapat dibatalkan jika terbukti adanya praktik politik uang secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam sesi tanya jawab yang digelar pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dalam acara live pemilihan Ahwa, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Risiko Politik Uang dalam Muktamar NU
Taufik menjelaskan bahwa praktik politik uang tidak selalu terjadi saat pemungutan suara, melainkan dapat berlangsung jauh sebelum muktamar melalui pendekatan personal kepada para muktamirin, termasuk pemberian uang muka atau insentif awal. Ia menegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi hingga diskualifikasi.
“Money politik ini tidak ujug-ujug, tapi by process, jauh sebelum muktamar. Terjadi sudah ada yang namanya pendekatan-pendekatan personal, sudah mulai ada DP (uang muka) dan macam-macam,” ujar Taufik.
Pengumpulan Bukti dan Peran KPK NU
Taufik mengimbau agar setiap dugaan praktik politik uang di Muktamar NU dikumpulkan bukti-bukti yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti rekaman video dan dokumen penting. Ia menyatakan siap mengawal proses hukum sebagai pengacara jika bukti tersebut dapat dibuktikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU).
“Kalau memang terbukti secara fisik, apalagi ada video, apalagi ada dokumen-dokumen penting dan KPK NU bisa membuktikan, nanti saya kawal sebagai lawyer,” jelasnya.
Dukungan Mubes Warga NU untuk Muktamar Bersih
Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU juga mendukung penuh pelaksanaan Muktamar ke-35 yang bebas dari politik uang dan intervensi eksternal. Rekomendasi Mubes yang mengusung tema “Arah NU Abad Kedua: Meneguhkan Kemandirian untuk Demokrasi, Keadilan, dan Kemanusiaan” menegaskan penolakan terhadap segala bentuk transaksi dukungan yang dapat mencederai proses musyawarah.
Heru Prasetia, Koordinator Media Mubes Warga NU, menyatakan bahwa proses Muktamar harus dijaga agar tidak ditentukan oleh kekuatan finansial atau transaksi kepentingan. Selain itu, NU harus tetap mandiri dan tidak menjadi alat politik kekuatan tertentu.
Pentingnya Keteladanan Pemimpin NU
Dalam dinamika Muktamar, integritas pemimpin NU menjadi sorotan. Muhammad Sholihin, penggagas KPK NU, menekankan bahwa Rais Am harus menjadi simbol integritas dan keteladanan moral bagi warga nahdliyin. Ia mengingatkan pentingnya transparansi, termasuk dalam hal asal-usul harta kekayaan pemimpin, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Sholihin juga menyoroti adanya laporan kepolisian terhadap Kyai Musta’in Syafi’i yang menyuarakan kritik di Muktamar. Ia menilai kritik tersebut merupakan bentuk amar makruf nahi munkar yang semestinya menjadi bagian dari penguatan persatuan dan bukan sumber polemik.
Keputusan Hukum Fikih dalam Muktamar NU
Selain isu politik dan integritas, Muktamar ke-35 NU juga mengeluarkan keputusan hukum fikih terkait perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Sidang Pleno Komisi Waqi’iyah menetapkan tiga isu utama:
- Komersialisasi data DNA diperbolehkan dengan syarat ada izin sah dari pemilik dan tidak disalahgunakan.
- Pemasangan chip otak seperti Neuralink hanya diperbolehkan untuk tujuan medis restoratif setelah terbukti aman dan efektif.
- Penggunaan Bitcoin sebagai aset digital sah, tetapi penggunaannya sebagai mata uang resmi dilarang sesuai regulasi Indonesia dan dianggap haram.
Keputusan ini diambil oleh forum yang melibatkan ratusan ahli hukum Islam dan dipimpin oleh KH Mahbub Maafi.
Dengan berbagai dinamika ini, Muktamar NU ke-35 menjadi momen penting untuk meneguhkan marwah, integritas, dan kemandirian organisasi dalam menghadapi tantangan internal dan global.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










