Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain
Suara Pecari, Sleman – Kuasa hukum korban pemerkosaan eks santriwati di Sleman, berinisial FN (21), mendesak agar pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditangkap. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran adanya korban lain yang belum terungkap.
Penetapan Tersangka dan Permohonan Penangkapan
Polresta Sleman telah menetapkan NH, mantan pengajar Pondok Pesantren Ash-Asholihah di Jonggrangan, Mlati, sebagai tersangka kasus pemerkosaan yang menyebabkan FN hamil. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengonfirmasi penetapan tersangka dan menyatakan bahwa NH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 huruf C, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda kategori VII.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menyampaikan apresiasi atas respons cepat polisi, namun juga mengajukan permohonan agar NH segera ditangkap. Saat ini, NH tidak berada di pondok pesantren dan diduga melarikan diri, sehingga penangkapan dianggap penting untuk mencegah adanya korban baru serta meminimalisir risiko intervensi hukum.
Informasi Tentang Korban Lain
Gusti mengungkapkan bahwa pihaknya menerima beberapa informasi terkait adanya korban lain yang diduga juga mengalami tindakan pelecehan dari NH. Namun, korban-korban tersebut belum memberikan kuasa hukum kepada Gusti untuk mewakili mereka. Informasi ini menjadi dasar kuat untuk mendukung permohonan penangkapan terhadap NH.
Klarifikasi dari Pondok Pesantren Ash-Asholihah
Pondok Pesantren Ash-Asholihah memberikan klarifikasi bahwa NH bukan pengasuh, melainkan staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok. NH telah diberhentikan sejak 6 Juli 2026 setelah yayasan melakukan investigasi dan menemukan bukti perselingkuhan atau perbuatan zina.
Pihak pondok menyatakan FN bukan lagi santriwati melainkan alumni yang sedang menjalani masa pengabdian (khidmah) di pondok saat kejadian berlangsung. Peristiwa terjadi di rumah NH yang berada dalam area pondok pada Desember 2025 dan Januari 2026, saat istri NH melahirkan.
Pihak ponpes juga menyatakan telah memediasi masalah tersebut secara kekeluargaan dan memfasilitasi pernikahan siri antara NH dan FN pada 7 Juli 2026 sebagai bentuk tanggung jawab. Selain itu, pondok membantah tudingan bahwa FN disembunyikan di Geger, Magelang, menyebut bahwa pemindahan FN atas permintaan orang tuanya demi keselamatan korban.
Kekhawatiran dan Dampak Kasus
Penangkapan NH menjadi krusial untuk menegakkan hukum secara adil dan mencegah terjadinya pengaburan fakta maupun intervensi yang dapat memperburuk proses hukum. Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan perlunya penanganan serius dari aparat hukum dan institusi terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan dan menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan perlindungan santri maupun alumni pesantren.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










