Skandal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Permintaan Maaf ke Prabowo hingga Kematian Misterius Karumga
Suara Pecari, Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir di tengah sorotan publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Perkembangan terbaru menunjukkan pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung menuai kebingungan di kalangan masyarakat, termasuk dari praktisi hukum M. Kapitra Ampera yang menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai ‘maling gede’. Koordinator 98 Hasanuddin juga mendesak pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya, mengingat perkara ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Dalam pernyataannya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum, namun mengklaim penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. ‘Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan. Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,’ ujarnya melalui keterangan tertulis. Ia juga menyoroti alat bukti yang dinilai belum cukup kuat untuk dasar penahanan.
Di sisi lain, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memutuskan menjadi kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan ini mengejutkan publik mengingat rekam jejak Febri yang identik dengan pemberantasan korupsi. Febri Diansyah menegaskan bahwa langkahnya merupakan tanggung jawab profesional sebagai advokat. Ia berharap predicate crime atau tindak pidana asal dari TPPU dapat lebih jelas terungkap. ‘Ada harapan sebenarnya agar predicate crime dari TPPU ini bisa lebih klir dan fakta-faktanya bisa lebih jelas,’ katanya. Febri Diansyah juga mengapresiasi sikap kooperatif kliennya selama proses hukum.
Sementara itu, kasus ini semakin kompleks dengan ditemukannya pria bernama Sutrimo yang diduga sebagai kepala rumah tangga (karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kondisi meninggal dunia di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026). Ia ditemukan tak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut serta hidung, lalu dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring namun dinyatakan meninggal. Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kematian misterius tersebut. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menyampaikan duka cita dan memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional. Informasi yang beredar mengaitkan Sutrimo dengan dugaan perselisihan proyek batu bara di Jambi, namun hal itu masih dalam pendalaman polisi.
Peneliti FORMAPPI Lacius Kaurus menekankan pentingnya pembuktian asal-usul harta kekayaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menjaga kepercayaan publik. Kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan struktural yang melibatkan oknum penegak hukum sendiri. Masyarakat menanti transparansi proses hukum, terutama terkait dugaan TPPU yang tidak bisa dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya.
Kesimpulannya, kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian besar bagi independensi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya permintaan maaf, keterlibatan kuasa hukum kondang, serta insiden kematian yang masih diselidiki, publik berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara tuntas dan adil. Kepercayaan terhadap institusi hukum bergantung pada kemampuan aparat untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










