KPK Siap Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Suara
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Dalam perkara yang melibatkan kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah melakukan diskusi awal dengan pihak kepolisian terkait mekanisme supervisi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu supervisi jika diminta. “Kami cek apakah sudah ada permintaan supervisi, tetapi sebelum konferensi pers di Polda Metro, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berdiskusi dengan kepolisian mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara korupsi besar. Setelah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung, KPK menyatakan akan mengikuti perkembangan proses penyidikan. “Kita hormati proses hukum yang berjalan. Hari ini Kapolri dan Jaksa Agung telah menunjukkan komitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan terbuka,” tambah Budi. Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menyampaikan kepada Polri bahwa KPK siap melakukan supervisi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, usulan agar KPK mengambil alih perkara Febrie Adriansyah juga mengemuka. Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan bahwa KPK akan mengikuti perkembangan terlebih dahulu. “Masih tahap awal, jadi kita ikuti dulu perkembangan penyidikan di Kejaksaan Agung. Kami yakin penyidik di sana akan bekerja profesional,” katanya. Kejaksaan Agung sendiri telah membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus ini, dan supervisi dari Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan dapat memperkuat proses hukum.
Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menyeret Bupati Etik Suryani. Dalam pengembangannya, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami peran mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, suami Etik Suryani. Wardoyo diduga turut serta dalam praktik pemerasan yang telah berlangsung sejak masa kepemimpinannya. “Penyidik masih terus mendalami peran Wardoyo. Kami belum menyimpulkan adanya keterlibatan langsung, tetapi beliau akan dimintai keterangan,” ujar Asep.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sukoharjo, yaitu Etik Suryani, Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo, dan Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 10 Juli 2026. Selain itu, penyidik menyita uang tunai dan emas batangan bernilai puluhan miliar rupiah dari dua lokasi yang diduga sebagai safe house. Wardoyo, yang merupakan politikus senior PDI Perjuangan, juga menjadi sorotan karena harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN tahun 2020, meliputi enam bidang tanah, tiga kendaraan, dan kas lebih dari Rp1,13 miliar.
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis. Baik kasus Febrie Adriansyah maupun kasus Sukoharjo, KPK berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat turut mengawal setiap perkembangan penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai harapan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










