Rumah yang Tak Lagi Aman: Menelisik Hukum Pelecehan Seksual dalam Keluarga

Rumah yang Tak Lagi Aman: Menelisik Hukum Pelecehan Seksual dalam Keluarga

Suara Pecari, Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk berlindung, berbagi keluh kesah, dan melepas lelah. Namun, kenyataan pahit menunjukkan bahwa ruang domestik justru menjadi salah satu lokasi paling rawan terjadinya kekerasan seksual. Ironisnya, pelaku kerap kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi, seperti ayah, paman, kakak, bahkan ayah tiri. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu privat, melainkan darurat kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Data dan Fakta: Darurat Kekerasan Seksual Domestik

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 yang dirilis Komnas Perempuan, kekerasan seksual dalam relasi intim termasuk di lingkungan keluarga masih mendominasi laporan yang masuk. Pelecehan seksual dalam keluarga atau incestuous sexual abuse mencakup berbagai bentuk, mulai dari perkataan tidak senonoh, eksploitasi, hingga pemerkosaan. Korban umumnya adalah perempuan dan anak-anak yang secara struktural berada dalam posisi rentan dan sulit bersuara. Kompleksitas kasus ini tidak hanya terletak pada peristiwa kekerasannya, tetapi juga pada adanya relasi kuasa yang kuat, ketergantungan ekonomi, serta tekanan psikologis dan stigma sosial yang membuat korban memilih bungkam.

TahunJumlah Kasus Kekerasan Seksual dalam KeluargaPersentase dari Total Kekerasan Seksual
20212.34535%
20222.89038%
20233.12040%

Sumber: Catatan Tahunan Komnas Perempuan (data ilustrasi).

Payung Hukum: Dari KUHP ke UU TPKS

Dalam sejarah hukum pidana Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tindak pidana kesusilaan melalui Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 289-296 tentang perbuatan cabul. Namun, regulasi ini memiliki kelemahan mendasar, seperti definisi pemerkosaan yang sempit (hanya penetrasi fisik), tidak mencakup pelecehan non-fisik, dan mengabaikan konteks relasi kuasa yang sangat kental dalam kasus kekerasan seksual domestik.

Langkah maju terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini menjadi terobosan penting karena secara eksplisit mengatur pelecehan seksual baik fisik maupun non-fisik (Pasal 6), serta mengakui kekerasan seksual berbasis relasi kuasa sebagai faktor pemberat hukuman (Pasal 11). Lebih dari itu, UU TPKS juga memperkenalkan hak restitusi bagi korban, pendampingan hukum, dan layanan pemulihan terpadu. Ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman, menuju pendekatan restoratif yang menekankan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku secara menyeluruh.

Perbandingan Regulasi

AspekKUHP (Lama)UU TPKS
Definisi PemerkosaanHanya penetrasi fisikMencakup penetrasi dengan benda atau bagian tubuh lain
Pelecehan Non-FisikTidak diaturDiatur sebagai tindak pidana (Pasal 6)
Relasi KuasaTidak dipertimbangkanFaktor pemberat hukuman (Pasal 11)
Hak KorbanTerbatasRestitusi, pendampingan, layanan pemulihan

Tantangan di Lapangan: Antara Hukum dan Realitas Sosial

Meski kerangka hukum telah diperbarui, implementasi di tingkat akar rumput masih menghadapi berbagai hambatan. Produk hukum yang baik tidak otomatis menjamin keadilan jika budaya dan sistem pendukung belum siap.

  • Literasi hukum rendah: Banyak korban tidak mengetahui hak-haknya berdasarkan UU TPKS.
  • Perspektif gender aparat: Aparat penegak hukum di daerah sering kali belum memiliki perspektif gender yang memadai, sehingga kesulitan memahami dinamika psikologis korban dan relasi kuasa.
  • Budaya victim-blaming: Kalimat seperti ‘pakaianmu terlalu terbuka’, ‘kamu juga menikmatinya, kan’, atau ‘lebih baik diam, demi menjaga nama baik keluarga’ masih kerap terdengar. Tudingan ini menambah trauma dan menghalangi korban untuk melapor.

Peneliti Mardaya (2022) menegaskan bahwa efektivitas UU TPKS sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur penegak hukum dan perubahan budaya di tingkat komunitas. Undang-Undang hanyalah fondasi; sisanya adalah kemauan politik dan kapasitas institusi.

Langkah ke Depan: Membangun Rumah yang Benar-benar Aman

Menegakkan keadilan dalam kasus pelecehan seksual keluarga membutuhkan pendekatan multidimensi. Selain penguatan implementasi UU TPKS, edukasi publik harus digalakkan secara masif, terutama mengenai batas-batas penghormatan terhadap tubuh, bahkan di dalam relasi keluarga sekalipun. Sekolah dan lembaga pendidikan berbasis agama memiliki peran strategis untuk mengintegrasikan pendidikan tentang hak tubuh dan perlindungan diri sejak dini. Anak-anak perlu diajarkan bahwa mereka berhak menolak sentuhan yang tidak nyaman dan berhak melapor jika merasa terancam.

Kesehatan sebuah keluarga tidak hanya diukur dari keharmonisan yang tampak, tetapi dari sejauh mana ia menjadi tempat yang aman bagi seluruh anggotanya. Keamanan itu tidak datang begitu saja, melainkan dibangun melalui hukum yang kuat, penegakan yang konsisten, dan kesadaran kolektif bahwa tidak ada hubungan apa pun—baik darah maupun perkawinan—yang membenarkan tindakan pelecehan seksual.

Di penghujung hari, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa rumah benar-benar menjadi tempat yang aman. Bukan hanya dengan mengubah undang-undang, tetapi juga dengan mengubah hati dan pikiran kita. Karena setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut, dan setiap perempuan berhak hidup tanpa kekerasan. Inilah saatnya kita bergerak bersama, dari kata-kata menuju tindakan nyata.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *