Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Suara Pecari, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan menyusul putusan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27-28 Agustus 2026.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan bahwa hasil putusan praperadilan tidak menyebutkan adanya kesimpulan bahwa Febrie menerima uang tersebut. Sebaliknya, bukti yang ada justru menunjukkan bahwa Tan Kian memberikan uang sebesar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah.
“Kami telah membaca ulang transkrip putusan hakim praperadilan dan tidak ditemukan kesimpulan bahwa Pak Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” ujar Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada Ferry.
Febri menegaskan bahwa dalam dokumen dan keterangan tersebut tidak ada satu pun penyebutan yang mengaitkan pemberian uang kepada Febrie. Karena itu, ia meminta narasi yang menghubungkan Febrie dengan penerimaan uang tersebut perlu diluruskan demi kejelasan informasi publik.
Hakim dalam putusan praperadilan juga tidak menarik kesimpulan apakah Febrie menerima uang atau tidak. Keterangan yang ada masih merupakan pengakuan sepihak dari Tan Kian yang menyatakan pemberian uang kepada Ferry, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dugaan korupsi, dan kasusnya sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sejak penetapan tersangka, Febrie menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dalam proses praperadilan, Febrie dan kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan oleh penyidik, termasuk proses penggeledahan, penyitaan, dan autentikasi bukti elektronik. Mereka juga menilai ketentuan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka belum terpenuhi karena Febrie belum pernah diperiksa secara resmi.
Meski demikian, hakim praperadilan menyatakan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian proses yang meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, penelitian dokumen, penelusuran transaksi dan aliran dana, serta pengumpulan barang bukti sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting di bidang penegakan hukum dan pengusaha besar. Klarifikasi dari kuasa hukum Febrie penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif mengenai fakta yang berkembang di persidangan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










