Jokowi Tegaskan Praperadilan Dokter Tifa Perpanjang Masalah Kasus Ijazah Palsu
Suara Pecari, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dalam kasus tuduhan ijazah palsu.
Jokowi menegaskan bahwa jika Dokter Tifa yakin ijazah S1 miliknya benar-benar palsu, sebaiknya langsung membuktikan hal tersebut dalam persidangan pokok perkara, bukan melalui praperadilan. Menurut Jokowi, sidang pokok perkara akan menjadi sarana yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat dan tuntas.
Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Dalam wawancara yang dilakukan di Solo pada Rabu, 12 Agustus 2026, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan dan membawa seluruh dokumen asli ijazah mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi objek sengketa. Ia menilai bahwa praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa hanya memperpanjang proses hukum, sehingga lebih baik langsung masuk ke pokok perkara agar permasalahan dapat segera selesai.
Langkah Hukum Dokter Tifa dan Respons Jokowi
Dokter Tifa telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tembusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berisi permohonan agar status hukum Dokter Tifa dilepaskan sebagai terdakwa, menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatalkan dakwaan sebelumnya. Tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta agar dakwaan baru yang diajukan jaksa dibatalkan dan mengharuskan jaksa menempuh jalur hukum yang sesuai seperti banding atau kasasi.
Namun, Jokowi menilai bahwa langkah tersebut justru mengulur waktu dan tidak menyelesaikan masalah. Ia mengajak Dokter Tifa untuk membawa bukti-bukti yang dimilikinya langsung di persidangan pokok perkara agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan terbuka.
Sidang Praperadilan dan Pengujian Prosedur KUHAP Baru
Pada hari yang sama, sidang perdana praperadilan atas gugatan Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dokter Tifa menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengujian prosedur hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya terkait putusan sela yang telah dibatalkan oleh hakim.
Menurutnya, praperadilan merupakan cara intelektual untuk menguji prosedur hukum yang berlaku agar tidak terjadi ketidakadilan dalam proses hukum.
Konteks dan Implikasi Persidangan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama Presiden Joko Widodo dan tuduhan serius mengenai keaslian ijazah pendidikan tinggi yang dimilikinya. Persidangan pokok perkara diharapkan dapat menjadi forum yang objektif untuk mengungkap fakta dan menyelesaikan polemik yang selama ini berkembang.
Pihak-pihak terkait diharapkan mengikuti proses hukum yang berlaku agar hasilnya dapat diterima secara adil oleh semua pihak dan masyarakat luas.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berjalan, serta mengajak semua pihak untuk tidak menghambat proses tersebut dengan langkah-langkah yang hanya memperpanjang permasalahan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










