Kasus Rektor Unsoed, Mendikti Minta Layanan Akademik Jangan Sampai Terganggu

Kasus Rektor Unsoed, Mendikti Minta Layanan Akademik Jangan Sampai Terganggu

Suara Pecari – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan agar pelayanan akademik di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tidak terganggu menyusul penetapan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi mahasiswa baru.

Penunjukan Pelaksana Harian Rektor

Untuk memastikan kelancaran operasional kampus, Kemendiktisaintek telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor dari internal Unsoed. Plh Rektor ini diminta segera berkoordinasi dengan jajaran senat dan dekanat guna menjamin seluruh layanan akademik tetap berjalan tanpa hambatan.

“Kita sudah tunjuk Plh supaya intinya adalah pelayanan terhadap seluruh civitas akademika, mahasiswa maupun dosen-dosen itu jangan sampai terganggu,” ujar Brian saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Rapat Koordinasi untuk Jaga Layanan Akademik

Rapat koordinasi antara Plh Rektor dengan pimpinan kampus menjadi langkah penting untuk memastikan proses akademik tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan. Brian menegaskan bahwa tidak boleh ada layanan yang berkurang akibat kasus hukum tersebut.

“Plh dari internal kampus Unsoed akan segera menggelar rapat koordinasi dengan jajaran senat, dekanat, dan pimpinan perguruan tinggi agar layanan akademik tetap optimal,” tambahnya.

Evaluasi Proses Penerimaan Mahasiswa Baru

Selain menjaga layanan akademik, Kemendiktisaintek juga berencana mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Langkah ini diambil setelah terungkapnya dugaan praktik jual-beli kuota mahasiswa jalur mandiri dalam seleksi mahasiswa baru.

“Kami sudah membentuk tim evaluasi untuk meninjau ulang proses penerimaan mahasiswa supaya kejadian serupa tidak terulang,” kata Brian.

KPK Tetapkan Rektor Unsoed sebagai Tersangka

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru. Dalam kasus tersebut, sekitar 73 dari 245 kuota mahasiswa jalur mandiri diduga disiapkan untuk dimintai sejumlah uang sebagai imbalan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik korupsi yang merugikan integritas proses pendidikan di perguruan tinggi negeri. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *