Perkara Rektor Unsoed Palak Calon Maba Bikin Geleng-geleng Kepala
Suara Pecari, Purwokerto – Dugaan kasus korupsi dan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggegerkan publik. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, serta empat pihak swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik pemerasan uang sebesar Rp 1,12 miliar dari calon mahasiswa baru.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, menangkap Akhmad Sodiq di Jakarta dan Norman di Purwokerto. Dalam kasus tersebut, Norman memerintahkan dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang ingin masuk Fakultas Kedokteran lewat jalur mandiri. Namun, meskipun uang dibayarkan, calon mahasiswa tersebut tidak mendapatkan jaminan kelulusan dan akhirnya dinyatakan tidak lolos seleksi.
Detail Kasus dan Tersangka
Keenam tersangka dalam kasus ini adalah:
- Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (pihak swasta/perantara)
- Adhi Wiharto (pihak swasta/perantara)
- Mulyono (pihak swasta dan keponakan Rektor)
KPK mencatat praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Selain pemerasan, ditemukan pula indikasi gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 1,12 miliar.
Modus dan Dampak Kasus
Norman melakukan pemerasan melalui dua perantara swasta yang memungut uang dari orang tua calon mahasiswa. Uang sebesar Rp 650 juta itu dipatok khusus untuk masuk Fakultas Kedokteran. Namun, tidak ada jaminan bagi calon mahasiswa untuk lulus seleksi, sehingga orang tua yang merasa dirugikan meminta pengembalian uang. Permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang tersebut telah dipakai untuk kepentingan pribadi para perantara.
Untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana, Norman meminjam uang dari Mulyono, keponakan Rektor, dan menjanjikan pembayaran melalui pencairan proyek-proyek di lingkungan kampus, seperti pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Penanganan dan Respons Unsoed
Unsoed menegaskan bahwa kegiatan akademik tetap berjalan meski kasus ini tengah diselidiki. Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Noor Farid, menyatakan pihak kampus akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terkait mekanisme akademik, wisuda, dan penerimaan mahasiswa baru ke depan. Unsoed juga akan mengikuti ketentuan kementerian untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK menegaskan bahwa orang tua calon mahasiswa yang memberikan uang tidak dijadikan tersangka karena adanya relasi kuasa dan otoritas dari pihak kampus yang melakukan pemerasan. Kasus ini menyoroti adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi mahasiswa baru.
Analisis
Kasus ini merupakan contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi tempat yang menjunjung integritas dan keadilan. Uang yang diperas dari calon mahasiswa tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Penanganan serius oleh KPK dan transparansi dari Unsoed sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses penerimaan mahasiswa berjalan adil dan transparan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan lain agar meningkatkan pengawasan dan tata kelola yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










