KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan, Ini Konstruksi Perkaranya

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Terkait Kasus Pemerasan, Ini Konstruksi Perkaranya

Suara Pecari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan babak baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, lembaga antirasuah itu secara resmi menahan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bersama dua tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penahanan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut. Kasus ini tidak hanya mengguncang Sukoharjo, tetapi juga menjadi pengingat akan praktik korupsi sistematis yang berakar dari kepemimpinan sebelumnya.

Latar Belakang dan Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan indikasi kuat bahwa Bupati Etik Suryani menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang terkait dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. SK tersebut, menurut KPK, bukanlah kebijakan yang murni untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan dijadikan sebagai “alat” untuk melakukan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan BPKAD.

Konstruksi Perkara: Pemerasan Melalui Setoran Upah Pungut

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Asep, Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai di BPKAD. Praktik ini dikenal dengan istilah “setoran upah pungut”. Modus operandinya cukup rapi: Etik menerbitkan SK yang mengatur besaran insentif, lalu meminta Richard untuk memotong sebagian besar insentif tersebut dan menyetorkannya kepadanya. Yang lebih mencengangkan, KPK menduga bahwa permintaan setoran ini merupakan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suami dari Etik Suryani. Dengan kata lain, Etik melanjutkan tradisi korupsi yang sudah mengakar di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

KPK juga menemukan adanya kode-kode perintah tertentu yang digunakan untuk meminta setoran. Beberapa kode yang terungkap antara lain: “tambahan upah pungut kae ono tho” (artinya tambahan upah pungut itu ada kan), “kowe mrene kan ora bayar” (artinya kamu ke sini kan tidak membayar), dan “padakno karo bapak” (artinya samakan dengan bapak). Kode-kode ini, menurut Asep, dimaksudkan agar besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran pada saat bupati sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah terlembaga dan diwariskan secara turun-temurun.

Peran Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo

Dalam skema ini, Richard Tri Handoko bertindak sebagai eksekutor di tingkat BPKAD. Atas perintah Etik, Richard memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Sukoharjo, Nardi. Setoran tersebut selanjutnya diduga diberikan kepada Etik. Selama periode 2021-2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik pemerasan ini.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, diduga memiliki peran dalam mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD). Etik memerintahkan Tri Mulyo untuk mengumpulkan setoran dari sejumlah OPD setiap tahun, termasuk pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, Tri Mulyo juga diduga membuat bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo untuk menambah setoran. Selama periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo mencapai Rp840 juta, dengan rincian: tahun 2024 sebesar Rp245 juta, 2025 sebesar Rp350 juta, dan 2026 sebesar Rp245 juta. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard Tri Handoko pada periode 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.

PeriodeJenis SetoranJumlah (Rp)Pengumpul
2021-2026Upah Pungut BPKAD2.930.000.000Richard Tri Handoko
2024Setoran Rutin OPD245.000.000Tri Mulyo
2025Setoran Rutin OPD350.000.000Tri Mulyo
2026Setoran Rutin OPD245.000.000Tri Mulyo
2022-2024Setoran OPD (oleh Richard)1.200.000.000Richard Tri Handoko

Kronologi Peristiwa

  • Sebelum 2021: Praktik setoran upah pungut dan setoran OPD sudah berlangsung di era bupati sebelumnya (suami Etik Suryani).
  • 2021-2026: Etik Suryani melanjutkan tradisi tersebut dengan meminta setoran upah pungut dari pegawai BPKAD melalui Richard Tri Handoko. Total setoran upah pungut mencapai Rp2,93 miliar.
  • 2022-2024: Richard Tri Handoko mengumpulkan setoran OPD sebesar Rp1,2 miliar.
  • 2024-2026: Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin OPD sebesar Rp840 juta, termasuk pada momen THR.
  • 2026: KPK menerima laporan masyarakat dan memulai penyelidikan.
  • 11 Juli 2026: KPK melakukan OTT dan menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.

Dampak dan Implikasi

Kasus ini memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi para tersangka tetapi juga bagi masyarakat Sukoharjo dan pemerintahan daerah secara umum. Pertama, praktik pemerasan ini jelas merugikan keuangan negara. Uang yang seharusnya menjadi hak pegawai atau digunakan untuk pembangunan daerah, justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi. Kedua, kasus ini mencoreng citra pemerintah daerah dan mengurangi kepercayaan publik terhadap birokrasi. Ketiga, praktik yang berlangsung secara turun-temurun menunjukkan adanya budaya korupsi yang sistemik di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Hal ini memerlukan pembenahan yang serius, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dari segi manajemen dan tata kelola pemerintahan.

Bagi KPK, kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar, terutama di daerah. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk memutus rantai korupsi warisan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.

Penutup

Penahanan Bupati Sukoharjo Etik Suryani oleh KPK bukanlah akhir dari cerita, melainkan awal dari proses hukum yang panjang. Kasus ini membuka tabir gelap praktik korupsi yang telah mengakar di Sukoharjo, di mana jabatan publik disalahgunakan untuk memeras bawahan. Masyarakat berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pelaku ke pengadilan. Lebih dari itu, diharapkan kasus ini menjadi momentum bagi reformasi birokrasi di Sukoharjo dan daerah lain, agar praktik serupa tidak terulang kembali. Sebab, korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga kejahatan kemanusiaan yang merampas hak-hak rakyat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *