Misteri Amplop Raja Juli Terkuak: KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi

Misteri Amplop Raja Juli Terkuak: KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi

Suara Pecari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan menteri. Kali ini, pusat perhatian tertuju pada Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, di mana KPK menyita uang tunai sebesar 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan amplop suap yang disiapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyitaan tersebut. “Memang betul ada penyitaan dari ketua DPRD. Jumlah yang disita berdasarkan berita acara tim di lapangan adalah 12.000 SGD,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurut Taufik, penyidik masih menelusuri aliran dana karena terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah pihak yang telah diperiksa. Nilai uang yang disita pun berpotensi bertambah seiring pendalaman terhadap bendahara dan para petani anggota koperasi.

Dalam penyidikan, KPK menduga Juprizal berperan sebagai perantara sekaligus pengumpul dana yang berasal dari masyarakat. Skema pengumpulan dana diduga dilakukan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang itu kemudian ditukarkan ke dolar Singapura sebelum dibawa dalam bentuk amplop.

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan pada 1 Juli 2026. Kini, pengembangan kasus mengarah pada dugaan suap terkait izin alih fungsi hutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pun telah melaporkan penerimaan amplop tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan para pejabat untuk segera melapor jika menerima gratifikasi. “Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih. Kalau tidak masuk konteks gratifikasi, akan dikembalikan,” ujarnya.

KPK juga mengonfirmasi bahwa uang yang disita merupakan bagian dari amplop yang dikembalikan Menhut Raja Juli kepada Bupati Kuansing. Meski demikian, KPK masih mendalami tujuan sebenarnya dari amplop tersebut. “Ini masih banyak hal yang perlu didalami, siapa yang menaruh amplop, pertemuan-pertemuan seperti apa, dan jumlah uang yang dikumpulkan dari petani,” kata Taufik.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena Kuantan Singingi juga tengah menghadapi masalah kebakaran hutan dan lahan. Pada 11 Juli 2026, kebakaran lahan gambut seluas 7 hektare terdeteksi di Rokan Hilir, dan titik panas juga terpantau di Kuantan Singingi. Ironisnya, di tengah upaya pengendalian karhutla, oknum pejabat justru diduga melakukan pemerasan terhadap petani untuk kepentingan izin hutan.

Praktik korupsi di daerah seperti ini mencerminkan lingkaran setan pilkada mahal. Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta mencatat bahwa ongkos politik kepala daerah yang tinggi mendorong mereka untuk mengembalikan modal dengan cara korupsi. KPK pun terus mengingatkan pentingnya pelaporan gratifikasi dan penegakan hukum yang tegas.

Kasus dugaan suap di Kuantan Singingi ini menjadi alarm bagi seluruh penyelenggara negara. KPK berkomitmen mengusut tuntas aliran dana dan mengembalikan kerugian negara. Masyarakat pun diharapkan ikut mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *