Terindikasi Terlibat Publikasi Tanpa Izin, WN Rusia Diamankan Imigrasi di Papua

Terindikasi Terlibat Publikasi Tanpa Izin, WN Rusia Diamankan Imigrasi di Papua

Suara Pecari, Papua – Seorang warga negara Rusia berinisial AP (39) diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah kedapatan merekam aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Aktivitas ini dianggap tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang digunakan AP.

Pengamanan dan Pemeriksaan

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan aktivitas warga asing yang berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum. AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, pemeriksaan mengungkap bahwa AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dengan frekuensi yang meningkat antara 2024-2026. Dalam kunjungan terbarunya, AP mengaku berniat berwisata ke beberapa wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena, namun diketahui melakukan rekaman demonstrasi KNPB di Wamena pada 15 Agustus 2026.

Dokumentasi dan Dugaan Pelanggaran

Dokumentasi yang diambil AP rencananya akan dipublikasikan melalui akun media sosialnya seperti Instagram dan YouTube. Keberadaan AP dalam aksi demonstrasi tersebut sempat muncul di media sosial, membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena.

Pemeriksaan perangkat elektronik milik AP juga menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video, yang menunjukkan kemungkinan keterlibatan AP dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin kunjungannya.

Langkah Imigrasi dan Penegakan Hukum

Imigrasi tengah menelusuri secara komprehensif seluruh aktivitas AP mulai dari riwayat perjalanan, pihak-pihak yang ditemui, lokasi kunjungan, hingga produk dokumentasi dan publikasi digital yang dihasilkan. Hendarsam menegaskan bahwa orang asing wajib mematuhi hukum Indonesia dan menggunakan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

AP diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai maksud kedatangan. Saat ini, AP ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi lintas instansi sedang dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Konteks dan Pentingnya Penegakan Aturan Keimigrasian

Indonesia terbuka bagi wisatawan mancanegara, namun setiap pengunjung harus menghormati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional. Penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan, terutama di wilayah rawan seperti Papua.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya sebagai penjaga pintu gerbang negara untuk menyambut orang asing dengan niat baik dan menaati aturan, sekaligus mencegah kegiatan yang merugikan kepentingan Indonesia.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *