Salahgunakan Izin Tinggal, Pria Kelahiran Israel Dideportasi dari Bali dan Dicekal Lima Tahun
Suara Pecari, Jakarta – Kantor Imigrasi Bali mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Lithuania yang lahir di Israel, berinisial BR, karena menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai content creator berbayar dan terlibat dalam pemasaran digital untuk agen perjalanan “The Bali Dream” tanpa izin resmi.
Penindakan ini diawali dari informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan dua mantan tentara Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi menggunakan sistem pengenalan wajah dan menemukan dua warga kelahiran Israel yang memegang paspor Jerman, berinisial SG dan AC, yang sudah meninggalkan Indonesia sejak Agustus 2025.
Penindakan terhadap Pelanggaran Izin Tinggal
BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia menyalahgunakan visa tersebut dengan bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan kegiatan pemasaran digital melalui situs dan nomor WhatsApp bisnis “The Bali Dream”. Atas pelanggaran ini, BR dideportasi dan dicekal selama lima tahun dari wilayah Indonesia.
Mekanisme Ketat Penerbitan Visa untuk Warga Negara Israel
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Israel harus melalui mekanisme ketat yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis, dan Kementerian Dalam Negeri. Imigrasi tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses ini.
Selain itu, warga negara Israel yang masuk ke Indonesia biasanya menggunakan paspor kewarganegaraan ganda dari negara-negara Eropa seperti Portugal, Jerman, atau Yunani. Sistem keimigrasian Indonesia memverifikasi visa berdasarkan kewarganegaraan, bukan tempat kelahiran, sehingga warga Israel dapat masuk menggunakan paspor negara ketiga.
Kontroversi dan Respon terhadap Keberadaan Warga Israel di Bali
Aktivitas warga negara Israel di Bali yang terekam di media sosial mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk aktivis pembela Palestina dan influencer dari luar negeri. Mereka mengunggah video dan komentar yang menyoroti keberadaan warga Israel di pulau wisata tersebut. Salah satu tokoh agama Indonesia di New York bahkan membagikan ulang unggahan mengenai isu ini.
Kantor Imigrasi Bali juga memberikan layanan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) bagi warga asing terdampak situasi konflik di Timur Tengah yang menyebabkan pembatalan penerbangan dan penutupan ruang udara di beberapa negara.
Penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal dan pengawasan ketat terhadap penerbitan visa bagi warga negara Israel menunjukkan komitmen aparat imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya di destinasi wisata populer seperti Bali.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










