Ditjen Imigrasi Jelaskan Mekanisme Masuk WNA Israel ke Bali dan Tantangan Sistem Keimigrasian
Suara Pecari, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan penjelasan terkait keberadaan warga negara asing (WNA) Israel di Bali yang sempat viral di media sosial. Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menegaskan bahwa penerbitan visa bagi warga negara Israel dilakukan melalui mekanisme ketat dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait, sehingga tidak menjadi kewenangan mutlak imigrasi.
Eko menjelaskan, penerbitan visa bagi warga negara Israel harus melalui verifikasi dan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis, dan Kementerian Dalam Negeri. Prosedur ini dikenal sebagai validasi visa dari negara-negara tertentu yang mengharuskan keterlibatan lintas instansi untuk memastikan keamanan dan kepatuhan regulasi.
Mekanisme Masuk WNA Israel ke Indonesia
Selain proses penerbitan visa yang ketat, terdapat kemungkinan warga negara Israel masuk ke Indonesia menggunakan paspor negara ketiga melalui kewarganegaraan ganda. Beberapa negara di Eropa seperti Portugal, Jerman, dan Yunani mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga warga Israel yang memiliki paspor dari negara-negara tersebut dapat memasuki Indonesia sesuai mekanisme visa yang berlaku berdasarkan nationality (kewarganegaraan).
Menurut Eko, sistem keimigrasian Indonesia melakukan verifikasi berdasarkan kewarganegaraan yang tertera pada paspor, bukan berdasarkan tempat kelahiran. Hal ini menjelaskan mengapa sejumlah warga yang berasal dari Israel bisa masuk menggunakan paspor Portugal, Jerman, atau Yunani, yang memungkinkan mereka memperoleh visa masuk Indonesia dengan prosedur yang sah.
Penanganan Overstay dan Izin Tinggal
Imigrasi Bali telah memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 319 WNA di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, termasuk memberikan kebijakan tarif nol rupiah untuk keterlambatan izin tinggal atau overstay bagi 88 warga asing yang terdampak pembatalan penerbangan akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini sebagai bentuk respons terhadap situasi luar biasa yang mempengaruhi WNA di wilayah Bali.
Respons Terhadap Viral Video dan Isu Aktivitas WNA Israel di Bali
Beberapa video di media sosial mengunggah aktivitas warga negara Israel yang berlibur di Bali, bahkan membentuk grup sosial media untuk berbagi cara masuk ke Indonesia. Hal ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah pemengaruh yang pro Palestina dan tokoh agama Indonesia di luar negeri, yang mempertanyakan kebijakan dan pengawasan terhadap keberadaan WNA Israel di tanah air.
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa mekanisme penerbitan visa dan pengawasan keimigrasian tetap berjalan sesuai aturan dan verifikasi lintas instansi. Jumlah WNA Israel yang berhasil masuk ke Indonesia sangat terbatas dan biasanya melalui jalur kewarganegaraan ganda dengan paspor negara ketiga.
Sistem informasi manajemen keimigrasian Indonesia (SIMKIM) digunakan untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses masuk dan izin tinggal WNA tersebut. Imigrasi terus memantau serta menyesuaikan kebijakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian di Indonesia.
Dengan mekanisme yang ketat dan pengawasan lintas lembaga, pemerintah memastikan bahwa keberadaan WNA, termasuk yang berasal dari Israel, sesuai dengan peraturan dan tidak melewati kewenangan imigrasi secara sepihak. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan diplomatik dan keamanan nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









