DPR Minta Universitas Pertahanan Tegaskan Aturan Penggunaan Hijab Bagi Kadet Perempuan

DPR Minta Universitas Pertahanan Tegaskan Aturan Penggunaan Hijab Bagi Kadet Perempuan

Suara Pecari – Polemik terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) menjadi sorotan publik setelah adanya pengunduran diri seorang calon mahasiswi, Wafa Andina, yang mengaku harus melepas hijab selama pendidikan. Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan tidak ada larangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim, dan berkomitmen mengakomodasi penggunaan hijab dengan penyesuaian seragam yang mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama pendidikan dan latihan.

Penegasan Kebijakan Penggunaan Hijab di Unhan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa kebebasan mengenakan hijab yang telah dijamin dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 harus diterapkan secara konsisten di lapangan, termasuk saat latihan dasar militer. Ia menilai bahwa kebutuhan kedinasan dan latihan fisik tidak perlu dipertentangkan dengan kewajiban menjalankan keyakinan agama. Model hijab yang kini tersedia dapat disesuaikan dengan kebutuhan mobilitas tinggi, sehingga kadet perempuan Muslim tetap dapat mengenakan hijab selama memenuhi aspek keamanan dan tidak menghambat gerak.

Sukamta mendorong seluruh pihak di Unhan untuk selaras dengan aturan tersebut agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini penting mengingat sistem pendidikan kadet yang memiliki rantai komando dan disiplin ketat, sehingga perbedaan antara kebijakan resmi dan instruksi lapangan dapat menimbulkan dilema bagi kadet dalam menjalankan kewajiban kedinasan dan keyakinan agama.

Klarifikasi dari Kementerian Pertahanan

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet di Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menambahkan bahwa penggunaan hijab akan diatur secara proporsional dengan memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama pendidikan dan latihan.

Kemhan juga menjelaskan bahwa dalam latihan dasar militer (latsarmil) tertentu, penggunaan hijab tidak dianjurkan demi alasan keamanan dan keselamatan, terutama saat kegiatan yang membutuhkan kelancaran gerak dan penggunaan perlengkapan latihan. Namun, pengaturan ini bersifat teknis dan bukan larangan beragama, di mana kadet tetap dapat mengenakan hijab pada kegiatan selain latihan tersebut, seperti di mess dan kegiatan lainnya.

Perbedaan Persepsi dan Klarifikasi Aturan

Kasus pengunduran diri Wafa Andina menjadi sorotan karena adanya perbedaan antara pernyataan Kemhan dan informasi yang diterima Wafa dari pihak Unhan terkait kewajiban melepas hijab. Wafa mengaku mendapat penjelasan lisan yang berbeda dengan aturan tertulis, sehingga memutuskan mundur dari program studi Kedokteran di Unhan. Pihak Kemhan menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan tidak melarang penggunaan hijab, dan kebijakan terkait penyesuaian seragam sedang disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan kadet perempuan Muslim.

Permintaan DPR untuk Penegasan Aturan Sejak Awal

Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, meminta Unhan memperjelas aturan penggunaan hijab sejak tahap sosialisasi dan pendaftaran calon kadet. Hal ini penting agar calon mahasiswa memahami ketentuan terkait penggunaan hijab sejak awal, sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang dapat menghambat semangat putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdi di sektor pertahanan.

DPR mendukung arahan Menhan yang mengakomodasi penggunaan seragam berhijab secara proporsional dan berharap pedoman teknis tertulis dapat disusun dan disosialisasikan secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan calon kadet maupun pelaksana di lapangan.

Dengan adanya penegasan dan konsistensi dalam pelaksanaan aturan, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait penggunaan hijab di Unhan dan seluruh kadet perempuan Muslim dapat menjalankan pendidikan kedinasan tanpa harus mengorbankan keyakinan agamanya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *