Kepala BGN Sudaryono Tegaskan Kepala SPPG Wajib Hadir di Dapur Mulai Pukul 02.00, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kepala BGN Sudaryono Tegaskan Kepala SPPG Wajib Hadir di Dapur Mulai Pukul 02.00, Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Suara Pecari – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan pentingnya kehadiran kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pukul 02.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan disiplin demi menghindari kasus keracunan makanan yang sebelumnya sempat terjadi.

Sudaryono mengungkapkan bahwa banyak masalah kesehatan akibat makanan MBG disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap SOP, terutama terkait penyimpanan bahan baku, kebersihan, dan penggunaan perlengkapan saat pengolahan makanan. Ia menyoroti bahwa beberapa kepala SPPG bahkan tidak berada di tempat saat operasional dapur berlangsung, padahal mereka adalah pemimpin yang bertanggung jawab memastikan SOP dilaksanakan dengan benar.

Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas

Menindaklanjuti temuan tersebut, BGN mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan kepala SPPG, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk hadir di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB, serta menambah dua jam kerja pada saat penerimaan bahan baku sore hari. Kepala SPPG juga diwajibkan menerapkan protokol kebersihan seperti penggunaan sarung tangan dan penutup kepala selama proses memasak dan pemorsian makanan.

Selain itu, BGN menerapkan sistem pengawasan berlapis melalui rapat virtual yang melibatkan seluruh jajaran dari tingkat pusat hingga kecamatan untuk memastikan disiplin pelaksanaan program MBG. Kepala BGN menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala SPPG selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan akan berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.

Dugaan Pemalsuan Dokumen SPPG

Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan kekesalannya terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh belasan SPPG yang memanipulasi surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara yang diterbitkan BGN. Kasus ini tidak hanya dianggap pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana karena melibatkan pemalsuan tanda tangan dan dokumen resmi.

Dia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari KAPPG, KAREK, KORWIL, KORCAM, hingga kepala dapur SPPG, untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tidak melakukan manipulasi dokumen demi menjaga kredibilitas dan efektivitas program.

Penutupan Dapur yang Tidak Memenuhi Standar

BGN juga telah menutup 1.288 dapur SPPG yang tidak memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai upaya menjaga keamanan dan higienitas makanan dalam program MBG. Dari jumlah tersebut, 455 dapur ditutup permanen karena gagal memenuhi persyaratan SLHS, sementara 3.060 dapur lainnya belum mengajukan sertifikat tersebut. Pemerintah memberikan kesempatan bagi dapur-dapur tersebut untuk mengajukan sertifikat dan menertibkan dapur yang tidak memenuhi standar.

Penutupan dapur ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat, memastikan makanan yang disajikan aman dan bergizi sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Implikasi dan Harapan

Kebijakan ketat BGN dalam pengawasan dan penegakan disiplin kepala SPPG diharapkan dapat mengurangi risiko keracunan makanan dan meningkatkan kualitas pelayanan program MBG. Dengan pengawasan yang lebih intensif dan sanksi tegas bagi pelanggar, program ini diharapkan berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima.

Sudaryono menegaskan bahwa semua pihak harus memahami konsekuensi serius dari pelanggaran yang terjadi, baik dari sisi administrasi maupun hukum, demi menjaga reputasi dan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis.

Dengan langkah-langkah ini, BGN berupaya memastikan program MBG berjalan sesuai standar, aman, dan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak yang menjadi penerima manfaat utama.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *