Mengenal AHWA, Mekanisme Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU 2026-2031
Suara Pecari, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan mekanisme baru dalam pemilihan pimpinan tertinggi PBNU periode 2026-2031 dengan mengadopsi sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil dalam Sidang Pleno III di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 30 Agustus 2026.
Apa Itu AHWA?
AHWA merupakan singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, yang secara harfiah berarti orang-orang yang memiliki kewenangan untuk mengikat dan melepaskan. Dalam tradisi politik Islam, AHWA adalah kelompok ulama dan tokoh masyarakat yang bermusyawarah untuk menentukan kepemimpinan dan menyelesaikan persoalan penting. Dalam konteks NU, AHWA diadaptasi sebagai sistem perwakilan ulama yang berperan menentukan Rais Aam dan kini juga Ketua Umum PBNU.
Proses Pembentukan dan Mekanisme AHWA
Anggota AHWA terdiri dari sembilan ulama yang dipilih melalui proses penjaringan dari struktur NU. Pengusulan nama dilakukan oleh PCNU dan PWNU dengan tabulasi berdasarkan dukungan terbanyak. Kesembilan anggota ini kemudian bermusyawarah untuk memilih Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Mekanisme ini menekankan musyawarah dan kapasitas keulamaan, berbeda dengan sistem pemilihan langsung yang mengandalkan suara terbanyak.
Tugas Utama AHWA
- Menentukan figur Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Syuriyah PBNU.
- Menetapkan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 setelah musyawarah anggota AHWA.
Proses ini menempatkan nilai tauliyah, representasi, dan integritas ulama sebagai kriteria utama pemilihan, bukan sekadar kompetisi elektoral.
Alasan NU Memilih Mekanisme AHWA
Perubahan ini bertujuan memperkuat posisi Syuriyah dalam struktur kepemimpinan NU. KH Zulfa Mustofa, salah satu calon Ketua Umum PBNU, menjelaskan bahwa mekanisme ini menggabungkan proses election dan selection yang dimulai dari pengusulan nama oleh struktur NU hingga seleksi oleh Rais Aam dan AHWA. Sistem ini juga memungkinkan kontrol yang lebih kuat terhadap Ketua Umum Tanfidziyah agar sejalan dengan kebijakan Syuriyah.
Selain itu, AHWA diharapkan menciptakan suasana Muktamar yang lebih kondusif dan mengurangi kemungkinan intervensi eksternal serta politik transaksional yang kerap muncul dalam pemilihan langsung.
Hak dan Peran Muktamirin
Meski mekanisme AHWA mengubah proses pemilihan, hak muktamirin tidak dihapuskan. Muktamirin tetap berperan dalam penjaringan dan pengusulan calon anggota AHWA. Perubahan ini juga bertujuan menghindari dualisme kepemimpinan antara Rais Aam dan Ketua Umum yang selama ini sama-sama menjadi mandataris Muktamar.
Menurut Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul), kepemimpinan tertinggi akan terpusat pada Rais Aam, sehingga posisi muktamirin berubah dalam bentuk partisipasi yang lebih terstruktur dan bermakna.
Perubahan Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Sebelumnya, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan dengan sistem satu suara satu orang (one man one vote) setelah pengusulan calon oleh PCNU, PWNU, dan PCINU serta persetujuan Rais Aam. Dengan mekanisme AHWA, proses pengusulan tetap dilakukan oleh struktur NU, namun pemilihan akhir dilakukan oleh sembilan anggota AHWA berdasarkan musyawarah.
Perubahan ini menekankan aspek kapasitas keulamaan dan integritas dalam menentukan pemimpin tertinggi organisasi NU, yang diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keselarasan antara unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.









