Kejaksaan Agung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp338,3 Miliar Terkait Kasus Korupsi IUP Kalbar
Suara Pecari, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset milik SDT alias Aseng, pemilik manfaat PT QSS, senilai Rp338,3 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Operasi penyitaan berlangsung dari 25 hingga 29 Agustus 2026 dan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.
Rincian Aset yang Disita
- Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp1,44 miliar.
- Aset bergerak termasuk sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional dengan nilai sekitar Rp336,92 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut disita, disegel, dititipkan, dan divalidasi oleh Tim Satgas BPA Kejaksaan RI untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomis aset sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Latar Belakang Kasus
SDT merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Kasus ini berfokus pada penyimpangan pengelolaan izin usaha pertambangan yang berlaku sejak 2017 hingga 2025. Peran SDT dalam kasus ini meliputi akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor:210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kejagung juga telah melakukan penyitaan aset milik SDT dan rekan-rekannya, termasuk mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Camry, eskavator, dump truck, dan kapling tanah.
Signifikansi Penyitaan
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara dan mendorong pemulihan kerugian negara melalui pengamanan aset hasil tindak pidana. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan kasus korupsi IUP PT QSS menjadi perhatian penting mengingat sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah dan nasional. Penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










