KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Audit BPK di Muara Enim, Bupati Jadi Tersangka
Suara Pecari | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor pengawasan keuangan negara. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap. “Kita putuskan ada lima tersangka. Dua dari pihak penerima yaitu AGG dan TTN, kemudian dari sisi pemberi CRH, FK, dan EDS,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tiga tersangka pemberi suap adalah Bupati Muara Enim Edison (EDS), Cory Erin Hardi (CRH) dari PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika (FK). Sementara dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK Titin Rita Lestari (TTN) serta Augusz Dewanggara alias Angga (AGG). Menurut KPK, Angga diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di dua lokasi, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 orang diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, KPK menemukan bukti kuat adanya pemberian dan penerimaan uang yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
- Pemberian suap diduga dilakukan untuk mempengaruhi hasil audit BPK atas pengadaan barang dan jasa di Muara Enim.
- Uang suap disinyalir mengalir dari pihak pemberi kepada auditor BPK melalui perantara.
- KPK masih mendalami peran Anggota V BPK BAR yang disebut sebagai pihak yang diuntungkan.
Profil Para Tersangka
| Nama | Inisial | Peran | Pihak |
|---|---|---|---|
| Edison | EDS | Bupati Muara Enim | Pemberi Suap |
| Cory Erin Hardi | CRH | Direktur PT Millenium Solusi Abadi | Pemberi Suap |
| Fika | FK | Swasta | Pemberi Suap |
| Titin Rita Lestari | TTN | ASN BPK | Penerima Suap |
| Augusz Dewanggara (Angga) | AGG | Orang Kepercayaan Anggota V BPK | Penerima Suap |
Dampak dan Implikasi
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tetapi juga mempertanyakan integritas BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara. Masyarakat berharap KPK dapat mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Anggota V BPK yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual. Jika terbukti, hal ini akan menjadi pukulan berat bagi kredibilitas BPK di mata publik.
Selain itu, dampak politik juga terasa. Bupati Edison yang merupakan pejabat publik kini harus menghadapi proses hukum, yang berpotensi mengganggu roda pemerintahan di Muara Enim. Wakil bupati atau pejabat sementara akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan selama proses hukum berlangsung.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan dua tersangka penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan.
Penutup
Kasus suap audit BPK di Muara Enim menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih mengakar di berbagai lini, bahkan dalam proses pengawasan keuangan negara. KPK diharapkan terus bergerak tanpa pandang bulu, membongkar jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Masyarakat pun menanti transparansi penuh dalam pengungkapan kasus ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












