Ditjen Dukcapil: Aturan Baru Dokumen Kependudukan 2026
Suara Pecari – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus melakukan inovasi dalam pengelolaan dokumen kependudukan. Mulai tahun 2026, sejumlah aturan baru diterapkan untuk meningkatkan keamanan, keabsahan, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Dua perubahan signifikan adalah penggunaan QR Code pada dokumen kependudukan dan ketentuan pencantuman gelar. Kedua kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas digital penduduk serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik dokumen.
Dokumen Kependudukan dengan QR Code
Sejak 1 Januari 2026, Ditjen Dukcapil mulai menerapkan QR Code pada delapan jenis dokumen kependudukan. QR Code tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian dokumen dan hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Delapan dokumen yang dilengkapi QR Code meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
Masyarakat yang belum memiliki akun IKD dapat mendaftar di kantor Dinas Dukcapil setempat. Verifikasi dokumen kini lebih praktis dan aman menggunakan ponsel.
Aturan Pencantuman Gelar pada Dokumen
Tidak semua dokumen kependudukan boleh mencantumkan gelar akademik atau keagamaan. Berdasarkan regulasi Ditjen Dukcapil, gelar hanya dapat ditambahkan pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Gelar yang diperbolehkan meliputi:
- Gelar pendidikan: diploma (D1–D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3)
- Gelar keagamaan: Haji (H.) atau Hajah (Hj.)
Sementara itu, akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian tidak boleh mencantumkan gelar sama sekali. Hal ini untuk menjaga keakuratan data peristiwa penting dalam kehidupan seseorang.
Pengurusan KTP Hilang atau Rusak
Bagi masyarakat yang kehilangan atau merusak KTP, pengurusannya kini lebih mudah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil, tidak diperlukan surat pengantar RT dan RW. Cukup datang ke kantor Dukcapil dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










