KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Amplop Bupati Kuansing Diduga Terkait Korupsi
Suara Pecari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli Antoni resmi ditolak KPK karena amplop yang diterimanya diduga kuat terkait tindak pidana korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah selesai, namun aspek penindakan tetap akan dikembangkan. “Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Pak Menhut sudah case closed, sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri latar belakang pemberian uang yang diduga dilakukan Suhardiman kepada Raja Juli, termasuk maksud, tujuan, dan pihak yang berinisiatif. “Karena dalam konstruksi perkara, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa,” jelasnya.
KPK menolak laporan gratifikasi Raja Juli berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya Pasal 14. Aturan itu menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Laporan gratifikasi Raja Juli Antoni pun gugur karena amplop dari Bupati Kuansing telah masuk ranah penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 1 Juli 2026. Ia diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan berada di Kementerian Kehutanan, sementara Pemda memiliki kewenangan rekomendasi teknis.
Raja Juli Antoni sebelumnya mengaku telah mengembalikan amplop dari Suhardiman melalui ajudannya setelah mengetahui adanya pemberian tersebut pasca audiensi resmi. Namun, langkah itu tidak menghentikan proses penyidikan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menegaskan, “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli).” Penolakan didasari oleh Pasal 14 Perkom 1/2026 karena gratifikasi yang dilaporkan diduga terkait tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Raja Juli Antoni juga mendapat dukungan atas kebijakan konservasi gajah melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mendukung langkah Menhut yang mendorong perlindungan populasi dan habitat gajah. Namun, isu korupsi yang membelitnya tetap menjadi sorotan utama publik.
KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Suhardiman Amby dan pengembangan keterlibatan Raja Juli Antoni terus berjalan. Masyarakat pun menanti kejelasan nasib menteri yang kini terseret dalam pusaran kasus korupsi Kuansing.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








