Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Deklarasikan Anti LGBT hingga Pekat
Suara Pecari, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, ulama, dan berbagai elemen masyarakat mendeklarasikan komitmen bersama untuk menolak praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Luhak Nan Tuo. Deklarasi digelar di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, pada Minggu, 5 Juli 2026. Acara ini menjadi puncak dari rangkaian upaya pemerintah daerah dalam merespons meningkatnya keresahan masyarakat terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), termasuk penyalahgunaan narkoba dan perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma adat dan agama.
Latar Belakang dan Konteks Sosial
Keputusan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mendeklarasikan sikap tegas terhadap LGBT dan pekat tidak muncul begitu saja. Dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran masyarakat terhadap penyebaran perilaku LGBT dan peredaran narkoba di kalangan generasi muda semakin menguat. Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa pada tahun 2025, angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat mengalami peningkatan signifikan, terutama di kalangan remaja usia 15-24 tahun. Sementara itu, laporan dari berbagai lembaga adat dan keagamaan menyebutkan adanya indikasi peningkatan aktivitas LGBT di beberapa titik di Tanah Datar, meskipun data resmi masih sulit diverifikasi.
Deklarasi ini merupakan respons langsung atas keresahan tersebut. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, Yendri Junaidi, dalam sambutannya menyatakan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah awal dari serangkaian aksi nyata di lapangan. “Jadi berikutnya kita akan ada aksi-aksi nyata di lapangan, Insya Allah kita akan siapkan tim yang dari unsur ulama, unsur niniak mamak, unsur kepolisian bahkan juga unsur dinas. Kita akan ke spot-spot yang memang terjangkit berpotensi terjadinya LGBT ini,” tegasnya saat dihubungi pada Senin, 6 Juni 2026.
Kronologi Peristiwa
Berikut adalah kronologi peristiwa yang mendahului deklarasi tersebut:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Agustus 2025 | Teridentifikasi indikasi awal aktivitas LGBT di Tanah Datar oleh LKAAM dan MUI. |
| 2 Juli 2026 | Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) dipimpin Bupati Eka Putra di Aula Kantor Bupati Tanah Datar. |
| 5 Juli 2026 | Deklarasi Anti LGBT dan Pekat di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, dihadiri Forkopimda, tokoh adat, ulama, dan masyarakat. |
Peran Forkopimda dan Elemen Masyarakat
Deklarasi ini melibatkan seluruh elemen Forkopimda, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta unsur adat dan agama. Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Tanah Datar, Aresno Datuk Andomo, menekankan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan. “Karena ini sudah dari Agustus 2025 ada indikasi siapa-siapa saja yang tergabung, dan sudah semua KAN LKAAM juga keluarkan imbauan. Agar seluruh masyarakat mendukung tidak ada LBGT di Tanah Datar,” ujarnya.
Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama oleh unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Forkopimda, UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), LKAAM, serta ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat. Penandatanganan ini menjadi simbol persatuan dalam menolak segala bentuk pekat.
Dampak dan Implikasi
Deklarasi ini memiliki dampak luas bagi masyarakat Tanah Datar. Pertama, dari sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah bergerak cepat menyiapkan regulasi khusus untuk memberantas LGBT dan pelecehan seksual. Langkah taktis ini dimatangkan melalui Rakor yang dibuka Bupati Eka Putra pada 2 Juli 2026. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi aparat dalam melakukan penindakan.
Kedua, dari sisi sosial, deklarasi ini diharapkan meningkatkan partisipasi keluarga dalam mengawasi anak-anak dan lingkungan sekitar. Ketua LKAAM menekankan bahwa peran keluarga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan berbagai persoalan sosial. Dengan adanya deklarasi, diharapkan muncul kesadaran kolektif untuk menjaga norma adat dan agama.
Ketiga, dari sisi keamanan, Kepolisian setempat akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur ulama, niniak mamak, dan dinas terkait untuk melakukan patroli di titik-titik yang dianggap rawan. Hal ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan aktivitas LGBT.
Tanggapan dan Prospek ke Depan
Deklarasi ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar langkah ini tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. MUI Tanah Datar sendiri menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berencana untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah, adat, dan agama dalam memberantas pekat. Program-program preventif seperti penyuluhan di sekolah-sekolah dan nagari-nagari akan ditingkatkan. Selain itu, kerja sama dengan UIN Mahmud Yunus Batusangkar akan dimanfaatkan untuk penelitian dan pengembangan model pencegahan yang efektif.
Dengan semangat kebersamaan, Tanah Datar bertekad menjadi daerah yang bersih dari LGBT dan narkoba. Deklarasi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk menjaga moral dan budaya generasi penerus. Masyarakat berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan sosial serupa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








