Komisi III Minta Polri Bongkar Jaringan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout

Komisi III Minta Polri Bongkar Jaringan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout

Suara Pecari, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri yang mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara hingga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah di Indonesia. Ia meminta penyidik mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kortastipikor Polri telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan. Modus yang ditemukan antara lain manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Praktik yang diduga berlangsung selama enam tahun itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 triliun.

Kasus ini mencuat setelah terjadi pemadaman listrik besar-besaran (blackout) di Pulau Sumatera pada Juli 2026. Blackout tersebut melumpuhkan aktivitas ekonomi, pelayanan publik, dan kehidupan sehari-hari jutaan warga. Investigasi awal mengindikasikan bahwa pasokan batu bara ke PLTU utama di Sumatera mengalami gangguan akibat praktik korupsi yang melibatkan perusahaan pemasok.

Dampak Blackout bagi Masyarakat

Blackout yang terjadi di Sumatera berdampak luas. Warga di berbagai daerah, seperti Kabupaten Kampar, Riau, terpaksa menggunakan lampu darurat untuk beraktivitas di malam hari. Rumah sakit kesulitan menjalankan operasi, industri terhenti, dan kerugian ekonomi diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Masyarakat mengeluhkan kurangnya transparansi dari pihak PLN dan pemerintah daerah terkait penyebab dan durasi pemadaman.

Seruan untuk Pengusutan Tuntas

Abdullah mengapresiasi langkah Polri mengusut perkara tersebut. Namun, ia menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada pengungkapan pelaku di lapangan. “Tentunya langkah baik ini harus dibarengi dengan penindakan yang terukur. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu,” jelasnya. “Bukan hanya dari pihak swasta saja, tapi usut juga dari sisi regulator karena dalam sektor pelayanan publik seperti ini, bukan hanya perusahaan yang punya peran,” lanjut Abdullah.

Menurut Abdullah, pengungkapan dugaan korupsi tata niaga batu bara menunjukkan bahwa kejahatan korupsi di sektor strategis semakin kompleks. Ia menilai praktik semacam itu melibatkan rantai transaksi yang panjang, berbagai entitas usaha, serta aliran dana yang sulit dilacak. “Dalam konteks seperti ini, keberhasilan penegakan hukum juga tidak cukup diukur dari penetapan tersangka, tetapi dari kemampuan negara membongkar keseluruhan jaringan kejahatan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama,” paparnya.

Pendekatan Follow the Money

Ia pun mendorong agar penyidikan mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset sehingga aparat penegak hukum dapat menelusuri aktor intelektual, penerima manfaat utama (beneficial owner), serta seluruh aset hasil tindak pidana. “Pendekatan seperti itu penting agar pemberantasan korupsi benar-benar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal,” tegas Abdullah.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Abdullah juga meminta Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga penegak hukum lainnya memperkuat Joint Financial Crime Investigation dalam penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam dan energi. “Kolaborasi tersebut perlu didukung dengan pertukaran data keuangan secara real time, penguatan kemampuan financial forensic, serta percepatan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset agar hasil tindak pidana tidak sempat dialihkan atau disembunyikan,” sebutnya.

LembagaPeran
Polri (Kortastipikor)Penyidikan dan penindakan pidana korupsi
KejaksaanPenuntutan dan eksekusi putusan
PPATKAnalisis transaksi keuangan mencurigakan
BPKAudit kerugian negara

Pencegahan Berbasis Risiko

Selain itu, politikus PKB itu mendorong pemerintah mempercepat penyusunan profil risiko korupsi di sektor energi sebagai dasar deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional. “Pencegahan harus dibangun berbasis analisis risiko, bukan hanya menunggu munculnya laporan atau kerugian negara dalam jumlah besar,” jelas Abdullah.

Beberapa langkah pencegahan yang direkomendasikan antara lain:

  • Digitalisasi sistem pemantauan pasokan batu bara secara real time
  • Audit berkala terhadap kontrak dan realisasi pengiriman
  • Peningkatan transparansi data produksi dan distribusi batu bara
  • Penguatan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar

Implikasi bagi Sektor Energi

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor energi. Praktik korupsi yang sistematis tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketahanan energi nasional. Blackout yang terjadi menunjukkan betapa rentannya sistem kelistrikan kita terhadap penyimpangan di hulu. Ke depan, reformasi tata kelola batu bara menjadi keniscayaan.

Penutup

Abdullah berharap penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperkuat integritas sektor energi dan pelayanan publik. “Sehingga sektor pelayanan publik juga menjadi lebih transparan, dan terlindungi oleh sistem pengawasan yang kuat,” pungkas dia. Langkah Polri yang tegas diharapkan menjadi titik balik dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi yang selama ini merugikan rakyat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *