Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak, Jokowi Terancam Kecolongan?
Suara Pecari, Jakarta – Polemik seputar ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali memanas. Dua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, kompak menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026). Di tengah sidang, muncul analisis hukum yang menyebutkan bahwa Joko Widodo berpotensi tidak pernah menunjukkan ijazahnya di persidangan, sehingga kasus ini bisa kandas di tengah jalan.
Pakar hukum siber Henri Subiakto menilai, Joko Widodo kemungkinan besar tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Akibatnya, pasal utama pencemaran nama baik yang membutuhkan kehadiran pelapor bisa gugur. Sementara dakwaan pidana UU ITE, khususnya Pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan tanpa metadata yang valid. “Tanpa meta data, bukti elektronik yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa mengubah dokumen milik pelapor, pasal itu tidak bisa diterapkan,” ujar Henri.
Sidang Dokter Tifa hari ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pekan lalu. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Sementara itu, Roy Suryo mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya. Roy menilai penetapan itu tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menariknya, advokat Ahmad Khozinudin berpendapat bahwa praperadilan Roy justru menjadi “jalan selamat” bagi Joko Widodo. Jika hakim mengabulkan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka cacat hukum, perkara tidak akan lanjut ke sidang pokok. Akibatnya, Joko Widodo tidak perlu hadir di pengadilan maupun memperlihatkan ijazahnya. “Roy memang selamat, tapi kita kehilangan kesempatan memaksa Joko Widodo menunjukkan ijazah,” kata Khozinudin.
Di sisi lain, Roy Suryo membantah adanya perpecahan dengan Dokter Tifa. “Saya dan dokter Tifa tetap bersama. Tidak ada yang namanya pecah,” tegas Roy usai sidang. Ia juga memastikan tim kuasa hukum mereka solid. Roy menambahkan, hasil praperadilannya bisa dimanfaatkan oleh Dokter Tifa.
Dokter Tifa sendiri dalam persidangan menyoroti rekam jejak Joko Widodo. Ia mengklaim bahwa Joko Widodo baru mengaku sebagai lulusan UGM pada 2017, padahal sudah menjadi pejabat publik sejak 2005. “Selama sepuluh tahun pertama menjadi pejabat publik, beliau tidak pernah mengakui lulusan UGM,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berpandangan bahwa praperadilan Roy sudah tidak dapat diperiksa karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Kuasa hukum Kejati menyatakan berkas perkara Roy sudah diterima PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas mantan presiden. Namun, jika praperadilan Roy dikabulkan, publik mungkin tidak akan pernah tahu kebenaran di balik ijazah Joko Widodo. Di sisi lain, kebersamaan Roy dan Dokter Tifa menunjukkan bahwa mereka siap berjuang hingga akhir.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.







