Anggota Komisi III DPR Duga Ada Intervensi di Kasus Santri Dibakar di Lombok
Suara Pecari, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menduga adanya intervensi elite dalam kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dugaan ini disampaikan Abdullah dalam rapat dengar pendapat dengan akademisi dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/7). Menurutnya, sejumlah fakta mengemuka yang mengindikasikan adanya pihak-pihak yang menghambat proses hukum, termasuk menghalangi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
Latar Belakang Kasus
Peristiwa nahas ini terjadi pada Desember 2025, ketika tiga santri menjadi korban pembakaran di lingkungan pondok pesantren. Akibat kejadian tersebut, satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius. Kasus ini baru mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial, memicu kecaman publik dan desakan untuk penegakan hukum yang transparan.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yaitu AMR, pengasuh pondok pesantren, dan MR, seorang santri. Namun, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan. Pihak kepolisian beralasan bahwa AMR sedang sakit dan pemeriksaannya dijadwalkan ulang setelah mendapatkan rekomendasi kesehatan. Tersangka AMR dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara MR masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dugaan Intervensi Elite
Abdullah mengungkapkan bahwa dugaan intervensi tersebut didasarkan pada kultur sosial-politik di NTB yang didominasi oleh jaringan Nahdlatul Wathan (NW). NW merupakan organisasi massa Islam terbesar di NTB yang memiliki pengaruh kuat di bidang pendidikan, politik, dan sosial. Menurut Abdullah, jaringan ini telah eksis sejak 1953 dan memiliki ribuan lembaga pendidikan. Bahkan, salah satu tokoh NW pernah menjabat sebagai Gubernur NTB periode 2008-2018.
“Dari nalar politik dan insting saya, memang ada keterkaitan intervensi di elite. Ini lebih mengarah pada upaya melindungi oknum tertentu,” ujar Abdullah. Ia mencontohkan adanya pihak yang menghambat keluarga korban saat hendak berangkat ke Jakarta untuk memberikan keterangan di DPR. “Contohnya tadi di bandara sebelum berangkat ke Jakarta ada para pihak yang menghambat untuk datang ke Jakarta,” ungkapnya.
Kronologi Peristiwa
Berikut kronologi singkat kasus pembakaran santri di Lombok Tengah:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Desember 2025 | Pembakaran tiga santri di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah. Satu santri meninggal, dua luka bakar. |
| Awal Juli 2026 | Kasus viral setelah korban meninggal. Publik mulai memberi tekanan. |
| 13 Juli 2026 | Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa. Abdullah menyampaikan dugaan intervensi. |
| 16 Juli 2026 | Polisi tetapkan dua tersangka, namun belum ditahan. Proses hukum berjalan lambat. |
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menimbulkan dampak luas, terutama bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dugaan intervensi elite memicu pertanyaan serius tentang independensi aparat penegak hukum, khususnya di daerah dengan pengaruh politik dan agama yang kuat. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta perlindungan bagi korban dan saksi.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya peran media sosial dalam mengungkap ketidakadilan. Tanpa viral, kasus ini mungkin tidak akan mendapat perhatian publik dan penanganan yang layak. Abdullah menegaskan bahwa Komisi III DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memantau layanan BPJS bagi korban yang sempat bermasalah. “Kita bisa pantau juga, kita nanti bekerja sama dengan komisi terkait, misalkan Dinas BPJS, bagaimana supaya bisa jalan lagi,” katanya.
Respons Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah dan kepolisian setempat diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan langkah konkret untuk mempercepat proses hukum. Sementara itu, masyarakat sipil dan organisasi keagamaan mendesak agar kasus ini tidak ditutup-tutupi. Jaringan NW sendiri diimbau untuk bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum yang adil, tanpa memandang status pelaku.
Abdullah juga menyoroti adanya tekanan dari guru dan kiai kepada keluarga korban untuk tidak melaporkan kasus dan menyelesaikan secara damai. “Karena ada kejadian meninggal, terus viral, dan memang ada tekanan dari gurunya, kiyainya untuk tidak melaporkan dan selesai secara damai, ya akhirnya viral baru dilaksanakan,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian di luar hukum seringkali diutamakan dalam budaya pesantren, yang dapat menghambat keadilan formal.
Di sisi lain, polisi membantah adanya penundaan yang disengaja. Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka AMR ditunda karena kondisi kesehatan yang bersangkutan. “Untuk tersangka tuan guru (Pimpinan Ponpes) saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun dalam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan sakit maka kami undur pemeriksaannya,” jelasnya.
Analisis: Budaya Hukum dan Kekuasaan
Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara budaya lokal, kekuasaan politik, dan penegakan hukum. Dominasi jaringan NW di NTB menimbulkan potensi konflik kepentingan, di mana oknum tertentu mungkin dilindungi karena kedekatan dengan elite politik atau tokoh agama. Hal ini bukanlah fenomena baru di Indonesia, di mana kasus-kasus serupa seringkali mandek akibat intervensi dari pihak berkuasa.
Abdullah menekankan bahwa Komisi III DPR akan terus mendalami dugaan intervensi ini. “Nah ini kita selidiki apakah memang ada intervensi-intervensi sehingga kasus ini berjalan lambat. Oleh karena itu tadi ditegaskan, kita kawal sampai selesai kasus ini, kenapa harus viral dulu baru berjalan,” tegasnya. Langkah DPR ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus-kasus lain yang terhambat oleh intervensi serupa.
Penutup
Kasus pembakaran santri di Lombok Tengah bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan dari problem struktural dalam sistem peradilan Indonesia. Dugaan intervensi elite membuka mata publik bahwa keadilan tidak selalu berjalan mulus, terutama ketika bersinggungan dengan kekuasaan dan pengaruh. Kini, sorotan tertuju pada proses hukum selanjutnya: apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan independensinya, atau justru semakin memperkuat stigma bahwa keadilan hanya milik mereka yang berkuasa. Masyarakat menunggu dengan harap-harap cemas, berharap kasus ini menjadi titik balik bagi reformasi hukum yang lebih bersih dan transparan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










