Ketua Komisi VIII Prediksi Biaya Haji 2027 Naik, Soroti Kurs dan Pajak Saudi

Ketua Komisi VIII Prediksi Biaya Haji 2027 Naik, Soroti Kurs dan Pajak Saudi

Suara Pecari, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memberikan pernyataan mengejutkan terkait potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2027. Dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026), Marwan menyoroti tiga faktor utama yang diprediksi akan mendorong kenaikan biaya haji: pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi, serta kebijakan pajak baru di Arab Saudi.

Faktor Pemicu Kenaikan BPIH 2027

Menurut Marwan, kombinasi dari faktor eksternal dan internal membuat sulit bagi pemerintah untuk mempertahankan biaya haji pada level yang sama dengan tahun sebelumnya. “Saya kira tidak turun. Kemungkinan naik kalau cara menghitungnya seperti tahun lalu. Cara perumusan untuk menetapkan anggaran itu, item-item yang dihitung itu, kalau seperti itu caranya, masih, saya kira naik. Tapi kita dengarkan dulu besok usulan Kementerian Haji,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Ia menambahkan, “Kalau mereka mengusulkan di atas tahun lalu, Komisi VIII memahami itu karena, satu, berdasarkan kurs perbedaan mata uang kita yang sangat jomplang. Kemudian kenaikan harga-harga juga di Saudi, ditambah pajak.”

Kurs Rupiah yang Terus Melemah

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi salah satu beban terbesar dalam perhitungan BPIH. Sepanjang tahun 2026, rupiah tercatat berada di kisaran Rp 16.500 hingga Rp 17.000 per dolar AS, jauh lebih lemah dibandingkan tahun sebelumnya. Karena sebagian besar biaya haji dibayarkan dalam mata uang asing (dolar AS atau riyal Saudi), fluktuasi kurs langsung berdampak pada besaran biaya yang harus ditanggung jemaah dan pemerintah.

Kenaikan Harga di Arab Saudi

Selain kurs, harga-harga di Arab Saudi juga mengalami kenaikan. Mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering untuk jemaah haji. Marwan mencontohkan bahwa biaya sewa hotel di Makkah dan Madinah, serta biaya transportasi antar kota, telah meningkat signifikan. Jika tidak ada negosiasi ulang dengan pihak Saudi, kenaikan ini akan langsung membebani BPIH.

Pajak Baru di Arab Saudi

Faktor ketiga yang disoroti adalah kebijakan pajak baru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Meskipun belum dirinci secara detail, Marwan menyebut adanya tambahan pungutan yang harus dibayar oleh penyelenggara haji asing. Hal ini menambah daftar panjang tantangan dalam menekan biaya haji.

Perbandingan Biaya Haji 2025-2026

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah data BPIH dan Bipih pada penyelenggaraan haji 2025 dan 2026:

KomponenTahun 2025Tahun 2026Selisih
Rata-rata BPIH per jemaahRp 89,4 jutaRp 87,41 jutaTurun Rp 1,99 juta
Bipih (dibayar jemaah)Rp 56,2 jutaRp 54,19 jutaTurun Rp 2,01 juta
Nilai manfaat BPKHRp 33,2 jutaRp 33,22 jutaNaik Rp 20 ribu

Meskipun pada tahun 2026 terjadi penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025, Marwan memprediksi tren penurunan tersebut sulit dipertahankan pada 2027. “Kalau cara perumusannya masih seperti tahun lalu, kemungkinan besar naik,” tegasnya.

Peluang Mempertahankan BPIH

Meskipun memprediksi kenaikan, Marwan masih membuka peluang untuk mempertahankan BPIH pada level tahun 2026. Kuncinya terletak pada kemampuan Menteri Haji dan Umrah dalam melakukan negosiasi dengan pihak Arab Saudi. “Tapi masih mungkinkah kita pertahankan? Saya kira masih kalau kita carikan pola baru untuk perumusan. Pola barunya tergantung kemampuan Menteri Haji untuk meyakinkan pihak-pihak di Saudi dalam penyelenggaraan,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kualitas layanan. “Kalau pun turun ya nanti pelayanan yang turun. Umpamanya makannya semakin kurang menarik, tidak rasa nusantara gitu. Itu kan enggak mungkin, enggak mungkin terjadi,” katanya.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2026

Komisi VIII DPR juga akan membahas evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Kementerian Haji dan Umrah. Marwan menyebut bahwa Kemenhaj telah menyiapkan sejumlah poin evaluasi sekaligus usulan perbaikan untuk penyelenggaraan haji 2027.

  • Penyelenggaraan haji 2026 dinilai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya oleh Tim Pengawas DPR.
  • Perbaikan diperlukan di beberapa sektor, terutama yang berkaitan dengan kenyamanan jemaah dan efisiensi anggaran.
  • Kemenhaj diharapkan dapat menyusun peraturan baru (KMA) jika diperlukan untuk mempermudah penyelenggaraan.

“Pada dasarnya Timwas DPR memandang penyelenggaraan tahun ini lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Walaupun kita masih butuh perbaikan di beberapa sektor. Perbaikan itu penyelenggaraan yang memberi kenyamanan bagi jemaah, yang kedua perbaikan itu bisa dihemat anggaran, pembiayaan,” tandas Marwan.

Dampak dan Implikasi

Kenaikan biaya haji 2027 diprediksi akan berdampak pada berbagai pihak. Bagi jemaah, terutama yang sudah mendaftar sejak bertahun-tahun lalu, kenaikan ini bisa menambah beban finansial. Pemerintah, melalui BPKH, mungkin perlu menambah porsi nilai manfaat untuk meringankan beban jemaah. Sementara itu, industri travel haji dan umrah juga akan terdampak, karena calon jemaah mungkin menunda keberangkatan atau beralih ke umrah yang lebih murah.

Di sisi lain, kebijakan pajak baru Arab Saudi menunjukkan bahwa negara tersebut tengah berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor haji. Hal ini bisa menjadi tantangan bagi negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, untuk terus bernegosiasi demi mendapatkan tarif yang wajar.

Penutup Naratif

Di tengah gejolak ekonomi global dan kebijakan domestik Arab Saudi, masa depan biaya haji Indonesia berada di persimpangan. Marwan Dasopang telah memberikan sinyal awal bahwa kenaikan sulit dihindari, namun masih ada secercah harapan jika negosiasi dan inovasi pembiayaan dilakukan secara maksimal. Yang jelas, kenyamanan dan kemudahan jemaah harus tetap menjadi prioritas utama. Seperti kata pepatah, “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian.” Semua pihak harus bekerja keras agar ibadah haji tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas. Kita nantikan usulan resmi Kementerian Haji dan keputusan bersama di Komisi VIII.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *