Ketua DPD RI Minta Pemerintah Evaluasi Efektivitas Efisiensi TKD
Suara Pecari, Jakarta – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin secara resmi meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) menyusul merebaknya kasus ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang terancam terdampak keterbatasan anggaran daerah. Permintaan ini disampaikan Sultan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/7/2026), sebagai respons atas kondisi fiskal sejumlah daerah yang semakin tertekan akibat pemangkasan transfer dari pusat.
Latar Belakang dan Kronologi
Isu efisiensi TKD bukanlah hal baru. Sejak tahun 2024, pemerintah pusat gencar melakukan pemangkasan anggaran transfer ke daerah sebagai bagian dari kebijakan fiskal yang ketat. Namun, dampaknya mulai terasa signifikan pada tahun 2026 ketika sejumlah pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK yang jumlahnya terus bertambah. Kasus di Tidore menjadi puncak gunung es: sekitar 1.200 PPPK di kota tersebut terancam tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan terakhir karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi.
Sultan menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kapasitas keuangan yang berbeda. “Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai, karena PPPK ini kan selain usulan dari daerah juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah, maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah,” ujar Sultan dalam rilisnya.
Dampak Terhadap PPPK dan Pelayanan Publik
PPPK merupakan tenaga kerja kontrak yang mengisi posisi strategis di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Jika pembayaran gaji mereka tertunda, bukan hanya kesejahteraan individu yang terancam, melainkan juga kualitas pelayanan publik. Di Tidore, misalnya, beberapa puskesmas terpaksa mengurangi jam operasional karena tenaga medis PPPK tidak masuk kerja. Sementara itu, di sekolah-sekolah, proses belajar mengajar terganggu akibat guru PPPK yang mogok kerja.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total PPPK di Indonesia mencapai 1,5 juta orang pada tahun 2026, dengan sekitar 60% di antaranya berada di daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Berikut adalah gambaran kondisi fiskal beberapa daerah yang terdampak:
| Daerah | Jumlah PPPK | Defisit Anggaran (Rp) | Status Pembayaran |
|---|---|---|---|
| Kota Tidore Kepulauan | 1.200 | 15 miliar | Terlambat 3 bulan |
| Kabupaten Manggarai Timur | 850 | 9 miliar | Terlambat 2 bulan |
| Kota Sorong | 1.100 | 12 miliar | Terlambat 1 bulan |
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya gelombang PHK massal PPPK jika pemerintah pusat tidak segera turun tangan.
Respons Pemerintah dan DPD RI
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan ini. Menurutnya, terdapat komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah. “Kami telah menjadwalkan pengawasan pada masa reses mendatang untuk memantau penanganan PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan publik,” ujar Filep.
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Askolani berjanji akan memberikan tambahan anggaran TKD melalui APBN 2026. “Insyaallah di 2026, kita akan mengevaluasi dan dukungan lebih untuk aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” kata Askolani dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (24/6/2026). Tambahan TKD tersebut, menurutnya, bertujuan agar pemenuhan belanja pegawai PPPK di daerah bisa lebih maksimal. “Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan dari pada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa Pemda yang sudah kita coba monitor,” ujar Askolani.
Analisis Dampak dan Implikasi
Jika kebijakan efisiensi TKD tidak segera dievaluasi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh PPPK, tetapi juga oleh perekonomian daerah. Belanja pegawai merupakan salah satu komponen utama APBD yang mendorong konsumsi masyarakat. Ketika pembayaran gaji tertunda, daya beli menurun, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa terkikis, terutama jika pelayanan publik terganggu.
Dari sisi kebijakan, evaluasi efektivitas efisiensi TKD harus mempertimbangkan formula yang lebih adil dan proporsional. Tidak semua daerah memiliki basis pajak yang kuat; daerah dengan sumber daya alam terbatas sangat bergantung pada transfer pusat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun ulang skema TKD berdasarkan indeks kapasitas fiskal dan kebutuhan riil daerah.
Berikut adalah beberapa poin yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi:
- Penyesuaian besaran TKD berdasarkan jumlah PPPK dan kebutuhan belanja pegawai daerah.
- Pemberian insentif bagi daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pengawasan ketat terhadap penggunaan TKD agar tepat sasaran.
- Penyusunan skema pembiayaan jangka panjang untuk PPPK, termasuk opsi pengangkatan menjadi PNS bagi yang memenuhi syarat.
DPD RI juga mendorong agar pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara khusus tentang pembiayaan PPPK di daerah, sehingga tidak ada lagi daerah yang kesulitan membayar gaji tenaga honorer ini.
Langkah Selanjutnya
Dalam waktu dekat, DPD RI melalui Komite III akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah terdampak untuk memastikan penanganan PPPK berjalan baik. Sultan Baktiar Najamudin berharap evaluasi dapat menemukan formulasi yang tepat terhadap skema besaran transfer ke daerah sehingga menjadi solusi bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. “Kami tidak ingin kebijakan efisiensi justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Pemerintah harus hadir untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga PPPK,” tegas Sultan.
Di sisi lain, para PPPK di Tidore dan daerah lainnya masih menunggu realisasi janji tambahan TKD. Mereka berharap pemerintah pusat tidak hanya memberikan janji, tetapi juga tindakan nyata yang segera dirasakan manfaatnya. Keterlambatan pembayaran gaji selama berbulan-bulan telah membuat sebagian dari mereka terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan fiskal yang sentralistik tanpa mempertimbangkan kondisi lokal dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan. Evaluasi efektivitas efisiensi TKD bukan hanya soal angka-angka anggaran, melainkan tentang nasib jutaan tenaga kerja yang mengabdikan diri untuk pelayanan publik. Pemerintah diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi daerah yang terpuruk akibat kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








