Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp 19 Juta per Jemaah, Ini Rincian dan Skema Barunya

Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp 19 Juta per Jemaah, Ini Rincian dan Skema Barunya

Usulan Kenaikan BPIH 2027: Angka dan Komponen

Suara Pecari, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah. Angka ini naik sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang sebesar Rp 87.410.086. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Gus Irfan, usulan ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji. “Sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi serta persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah, Kementerian Haji dan Umrah telah menyusun usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan dan keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.

Usulan BPIH 2027 menggunakan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Arab Saudi. Dari total usulan, komponen biaya di Arab Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau sekitar 56,73%, sementara biaya di dalam negeri sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27%.

Komponen BiayaJumlah (Rp)Persentase
Biaya di Arab Saudi60.891.06856,73%
Biaya di Dalam Negeri46.449.10343,27%
Total BPIH107.340.172100%

Faktor-Faktor Pendorong Kenaikan

Gus Irfan menjelaskan bahwa kenaikan usulan BPIH dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain:

  • Perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan riyal Saudi.
  • Kenaikan biaya penerbangan, termasuk harga avtur global.
  • Kenaikan biaya akomodasi di Makkah dan Madinah.
  • Kenaikan biaya transportasi darat selama di Arab Saudi.
  • Peningkatan layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina).
  • Peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk penguatan program manasik kesehatan.
  • Penyediaan konsumsi Ready to Eat (RTE).
  • Penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah.
  • Biaya distribusi akomodasi di Madinah.
  • Kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.

“Penyesuaian usulan BPIH tahun 2027 Masehi dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, pelayanan kesehatan, penguatan program manasik kesehatan sebagai bagian dari implementasi kesehatan, penyediaan konsumsi RTE, penyesuaian biaya konsumsi di Makkah dan Madinah, biaya distribusi akomodasi di Madinah serta kebutuhan pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti,” paparnya.

Skema Pembiayaan Baru: 60% Nilai Manfaat, 40% Bipih

Meski BPIH diusulkan naik, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan baru agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) tidak melonjak signifikan. Pemerintah mengusulkan komposisi 60% berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40% dari Bipih.

“Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tetap terjangkau, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema pembiayaan 60 nilai manfaat dan 40 Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih,” kata Gus Irfan. “Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” lanjutnya.

Skema ini bukan tanpa preseden. Pada tahun 2022 pasca-COVID, persentase nilai manfaat mencapai 59,21% dan Bipih 40,79%. Gus Irfan menegaskan bahwa kenaikan BPIH adalah keniscayaan akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan. “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akibat lonjakan inflasi, harga avtur, nilai tukar dolar, dan peningkatan kualitas layanan jemaah, sehingga jemaah dapat membayar Bipih lebih rendah daripada tahun 2026. Kondisi ini pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2022 pasca-COVID di mana persentase nilai manfaat sebesar 59,21 dan Bipihnya 40,79,” katanya.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2026

Dalam rapat tersebut, Gus Irfan juga memaparkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Pemberangkatan dilakukan melalui 527 kelompok terbang (kloter) dalam dua gelombang. Gelombang pertama terdiri dari 267 kloter yang memberangkatkan 103.738 jemaah dan 1.064 petugas. Gelombang kedua terdiri dari 250 kloter dengan 98.904 jemaah dan 1.035 petugas.

Dari sisi profil jemaah, tercatat 44.247 jemaah lanjut usia, 170.700 jemaah berisiko tinggi (lebih dari 70% dari total), dan 370 jemaah berkebutuhan khusus termasuk 275 pengguna kursi roda. Pelunasan Bipih pada musim haji 2026 telah dilakukan oleh 211.403 jemaah atau mencapai 103,98% dari target. Proses pelunasan berlangsung sejak akhir November 2025 hingga awal Februari 2026, dengan provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 197.231 layanan rawat jalan diberikan kepada jemaah. “Layanan kesehatan rawat jalan ada 197.231. Ini kalau dirata-rata itu hampir setiap jemaah, hampir setiap jemaah menjalani rawat jalan. Dirujuk ke KKHI ada 940 jemaah, dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi ada 1.988, masih dirawat ada 56,” tutupnya.

Dampak dan Implikasi bagi Jemaah dan Industri

Kenaikan BPIH 2027 menjadi Rp 107,34 juta per jemaah tentu menjadi beban tambahan bagi calon jemaah. Namun, dengan skema pembiayaan 60:40, diharapkan Bipih yang harus dibayar jemaah tidak naik drastis. Jika BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta, maka dengan komposisi 40% Bipih, jemaah hanya perlu membayar sekitar Rp 42,94 juta, hampir sama dengan Bipih 2026 yang berkisar Rp 35-45 juta tergantung embarkasi. Namun, angka pasti Bipih masih akan dibahas lebih lanjut dengan DPR.

Bagi industri travel haji dan umrah, kenaikan ini bisa berarti peningkatan margin jika mereka mampu mengelola biaya secara efisien. Namun, potensi penurunan jumlah pendaftar juga perlu diantisipasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan biaya sebanding dengan peningkatan kualitas layanan, terutama bagi jemaah lansia dan risiko tinggi yang jumlahnya terus meningkat.

Dalam konteks ekonomi makro, kenaikan BPIH mencerminkan tekanan inflasi global dan pelemahan rupiah. Penggunaan nilai manfaat dana haji yang lebih besar (60%) menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli jemaah, namun juga menguras dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Transparansi pengelolaan dana haji menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Penutup Naratif

Di tengah gejolak ekonomi global dan meningkatnya kebutuhan layanan prima, usulan kenaikan BPIH 2027 menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan haji yang murah, berkualitas, dan berkelanjutan. Skema 60:40 menjadi angin segar bagi jemaah yang khawatir akan lonjakan biaya, namun tantangan transparansi dan efisiensi tetap mengemuka. Kini, bola panas berada di tangan DPR dan BPKH untuk mengkaji ulang usulan ini, sementara jutaan calon jemaah menanti kepastian biaya yang harus mereka bayarkan. Semoga keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan umat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *