Sidang Kasus PT DSI: Eks Direktur Klaim Peristiwa Terjadi Setelah Dirinya Tidak Menjabat

Sidang Kasus PT DSI: Eks Direktur Klaim Peristiwa Terjadi Setelah Dirinya Tidak Menjabat

Suara Pecari, Depok – Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (29/7). Dalam eksepsinya, Mery menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada kewenangan, kedudukan, dan waktu kejadian masing-masing peristiwa.

Kuasa hukum Mery, Abdul Bari Alkatiri, menyampaikan bahwa nota keberatan merupakan hak terdakwa untuk memastikan setiap perbuatan dinilai berdasarkan fakta, waktu kejadian, dan kewenangan pihak terkait. Poin utama keberatan Mery adalah soal masa jabatannya sebagai direksi.

Klaim Masa Jabatan

Mery menyatakan bahwa ketika ia masih menjabat, belum ada lender (pemberi pinjaman), borrower (peminjam), penghimpunan dana, maupun penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang kini dipersoalkan, menurutnya, belum berjalan pada masa jabatannya. “Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan,” tegas Mery dalam nota keberatannya.

Ia juga menyebut bahwa kegiatan internal campaign dijalankan setelah ia tidak lagi berada dalam struktur Direksi. Mery mengaku tidak pernah diberi tahu, tidak dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya.

Permintaan Pembukaan Dokumen

Untuk membuktikan dalilnya, Mery meminta Majelis Hakim membuka seluruh dokumen perusahaan terkait operasional DSI. Dokumen yang diminta meliputi perubahan pengurus, data lender pertama, borrower pertama, penghimpunan dana pertama, penyaluran pembiayaan pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga pihak yang memiliki akses ke rekening perusahaan.

“Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali,” ujar Mery.

Keterlibatan Taufiq Aljufri

Dalam eksepsinya, Mery juga menyinggung nama Taufiq Aljufri. Ia meminta Taufiq menjelaskan siapa yang memimpin dan mengendalikan DSI pada periode penghimpunan dan pencairan dana berlangsung. “Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu,” ucapnya.

Dukungan untuk Lender

Mery menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan bukan untuk mengesampingkan hak para lender. Ia justru mendukung agar seluruh fakta dibuka untuk memberikan kepastian hukum. “Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender. “Apabila kegiatan operasional dijalankan tanpa sepengetahuan saya, maka kepercayaan dan reputasi saya juga telah disalahgunakan,” lanjut Mery.

Di akhir nota keberatan, Mery menyatakan akan menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada Majelis Hakim.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *