KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo

Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015–2020. Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan praktik penunjukan langsung dari PT Pelni kepada PT Jasindo dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan. Total nilai kontrak yang berlangsung selama lima tahun mencapai Rp263 miliar, namun diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.

Identitas Tersangka

Keempat tersangka yang ditahan KPK adalah:

  • Untung Hadi – Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018.
  • Eko Yuni Triyanto – Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015.
  • Yohanes Priyo Iriantono – Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020.
  • Zulchaibar – Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Modus Operandi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung dari PT Pelni kepada PT Jasindo dalam pengadaan jasa asuransi perkapalan. Penunjukan langsung tersebut tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (31 Juli 2026).

Kerugian Negara

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp15,6 miliar. KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Penahanan ini akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *