Mengenal AHWA dan Mekanisme Pemilihan Rais Aam serta Ketum PBNU 2026-2031
Suara Pecari, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai sistem pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) periode 2026-2031. Keputusan ini berubah dari mekanisme pemilihan langsung oleh peserta Muktamar menjadi sistem musyawarah oleh tim perwakilan yang kredibel.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses voting dalam Sidang Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 30 Agustus 2026. Dari total suara yang masuk, mayoritas muktamirin memilih opsi perubahan pemilihan menggunakan AHWA, dengan 401 suara mendukung dan 150 suara mempertahankan mekanisme lama.
Apa itu AHWA?
AHWA adalah singkatan dari Ahlul Halli wal Aqdi, istilah dalam tradisi politik Islam yang merujuk pada kelompok yang memiliki kewenangan untuk “mengikat dan melepaskan”. Anggota AHWA terdiri dari tokoh-tokoh ulama dan pemimpin yang memiliki kapasitas keilmuan dan integritas dalam bermusyawarah menentukan kepemimpinan penting.
Dalam konteks NU, AHWA merupakan sistem perwakilan ulama yang diadaptasi untuk memilih Rais Aam dan kini juga Ketua Umum PBNU. Mekanisme ini menempatkan tokoh-tokoh berkompeten sebagai penentu kepemimpinan melalui musyawarah, bukan sekadar pemungutan suara langsung.
Proses Pemilihan dengan Mekanisme AHWA
Proses pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA dimulai dengan penjaringan calon oleh peserta Muktamar. Calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak hingga lima nama akan ditetapkan sebagai calon resmi. Selanjutnya, kelima calon ini diserahkan kepada tim AHWA untuk bermusyawarah dan menentukan Ketua Umum.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang menggunakan pemilihan langsung one man one vote, AHWA menekankan musyawarah mufakat oleh tokoh yang dianggap kredibel dan berpengalaman.
Perdebatan Mekanisme Pemilihan
Diskusi mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU sempat memanas dengan adanya dua opsi utama: mekanisme pemilihan langsung melalui voting dan mekanisme AHWA. Beberapa peserta Muktamar mendukung sistem voting sebagai upaya demokrasi langsung, sementara yang lain lebih memilih AHWA karena dianggap lebih sesuai dengan tradisi NU dan menjamin kualitas kepemimpinan.
Ketua PWNU Bangka Belitung, KH Masmuni Mahatma, menyatakan dukungan terhadap pemilihan langsung melalui voting dan mengingatkan bahwa AHWA juga tidak luput dari kesalahan meskipun anggotanya adalah tokoh yang baik dan berintegritas.
Pentingnya Persatuan NU
Yenny Wahid, putri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid, mengingatkan agar perbedaan dalam memilih mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tidak menjadi sumber perpecahan dalam NU. Menurutnya, baik menggunakan AHWA maupun pemilihan langsung bukanlah prinsip utama yang harus dipertentangkan.
Yenny menegaskan bahwa tujuan utama NU adalah menjaga akidah Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, memperjuangkan kepentingan umat, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara. Siapa pun yang terpilih dan mekanisme apapun yang digunakan hanyalah alat untuk mencapai tujuan besar tersebut.
Konsekuensi dan Agenda Selanjutnya
Dengan ditetapkannya mekanisme AHWA, proses pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031 akan berjalan melalui sistem musyawarah oleh tim AHWA. Sidang pleno lanjutan dijadwalkan untuk melaksanakan pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU menggunakan mekanisme tersebut.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam pola pemilihan pimpinan tertinggi NU, yang diharapkan mampu menjaga kualitas kepemimpinan sekaligus memperkuat persatuan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini.
Mekanisme AHWA yang telah digunakan dalam pemilihan Rais Aam selama beberapa Muktamar sebelumnya kini diperluas penggunaannya untuk pemilihan Ketua Umum PBNU, menegaskan komitmen NU pada tradisi musyawarah dan kearifan lokal dalam menentukan pemimpin.
Perdebatan dan dinamika dalam Muktamar ke-35 NU menunjukkan betapa pentingnya proses demokrasi dan musyawarah dalam organisasi besar seperti NU, dengan semangat menjaga kerukunan dan tujuan bersama demi kemajuan umat dan bangsa.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










