Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU dan Rais ‘Aam Jadi Sorotan di Muktamar NU ke-35 di Jombang

Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU dan Rais 'Aam Jadi Sorotan di Muktamar NU ke-35 di Jombang

Suara Pecari, Jombang – Sidang pleno dan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta Rais ‘Aam menjadi sorotan utama dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sejak 27 hingga 31 Agustus 2026.

Muktamar yang dihadiri oleh 2.232 delegasi ini mengupas tuntas tata tertib pemilihan ketua umum dan rais ‘aam, dua posisi puncak dalam struktur organisasi NU. Pembahasan tata tertib pemilihan ketum PBNU dipisahkan dari tata tertib umum muktamar karena adanya hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU yang perlu dibahas terlebih dahulu.

Fokus pada Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU dan Rais ‘Aam

Sidang pleno I Muktamar ke-35 diwarnai perdebatan intens terkait mekanisme pemilihan ketum PBNU. Beberapa peserta muktamar mengusulkan pemilihan secara langsung oleh muktamirin (one man one vote), sementara kelompok lain mengusulkan mekanisme berjenjang melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Prof. Mohammad Nuh, Sekretaris Steering Committee Muktamar, menyatakan bahwa perbedaan pendapat tersebut adalah hal yang wajar dalam forum musyawarah tertinggi NU dan akhirnya dapat diselesaikan dengan kesepakatan setelah diskusi selama beberapa jam.

Dinamika Mekanisme Pemilihan

Dalam Sidang Komisi Organisasi, Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menegaskan pentingnya pemilihan ketum PBNU secara langsung oleh muktamirin sebagai tradisi sejak NU berdiri. Sebaliknya, KH Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mendorong pemilihan oleh tim AHWA yang memiliki peran sakral dalam struktur keulamaan NU.

Gus Ulil menegaskan bahwa jika tidak tercapai kesepakatan, mekanisme voting atau pemungutan suara merupakan pilihan yang sah secara syar’i dan organisasi. Ia juga menyoroti bahwa pemilihan ketum PBNU berbeda dengan pemilihan Rais ‘Aam yang memang menggunakan mekanisme AHWA sejak awal.

Sorotan Terhadap Aturan Jabatan Rangkap

Selain mekanisme pemilihan, isu rangkap jabatan juga menjadi perhatian. Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum PBNU tidak boleh dirangkap dengan posisi Wakil Rais ‘Aam karena memiliki fungsi dan tanggung jawab berbeda.

Ketentuan serupa berlaku untuk posisi Wakil Ketua Umum dan Wakil Rais ‘Aam yang pengisiannya dilakukan oleh tim formatur, bukan melalui mandat langsung peserta muktamar. Gus Ipul mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan usulan terkait mekanisme pemilihan dalam forum agar keputusan diambil sesuai aturan organisasi.

Kesiapan dan Dukungan Listrik Selama Muktamar

Selain pembahasan tata tertib, pelaksanaan muktamar juga didukung kesiapan pasokan listrik yang andal. PLN UID Jawa Timur menyiapkan sistem kelistrikan berlapis dengan satu gardu induk utama dan tiga penyulang utama menuju lokasi muktamar, serta empat gardu bergerak dan tujuh genset cadangan. Seluruh sistem dan personel disiagakan selama 24 jam untuk memastikan kelancaran acara.

Kesimpulan

Mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dan Rais ‘Aam menjadi topik sentral dalam Muktamar ke-35 NU yang mencerminkan dinamika demokrasi dan tradisi organisasi. Perbedaan pendapat dan diskusi intens menunjukkan komitmen NU dalam menjaga marwah dan khidmah untuk kemaslahatan bangsa melalui tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *