Menag Soroti Kontroversi Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik
Suara Pecari, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menanggapi serius kontroversi terkait tantangan hafalan Alquran dengan hadiah minuman keras (miras) yang viral di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Ia menilai pemberian hadiah miras dalam lomba hafalan Alquran sebagai hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan penistaan agama.
Kegiatan yang terjadi pada 9 Agustus 2026 tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat dan berbagai pihak, sehingga berujung pada proses hukum. Nasaruddin mengingatkan pentingnya menjaga sensitivitas keagamaan, terutama saat menggelar acara yang berkaitan dengan simbol dan ajaran agama. Ia menekankan agar kegembiraan dalam kegiatan tidak sampai menimbulkan kesalahan langkah yang menyinggung keyakinan umat.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus tantangan hafalan Alquran berhadiah miras ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda:
- RES, pembawa acara (MC) di booth minuman keras.
- AK dan I, pihak yang memberikan tantangan hafalan Alquran.
- M, pengunjung yang mengikuti tantangan.
Dari keempat tersangka, RES dan AK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 13 Agustus 2026. Proses hukum terhadap tersangka I dan M masih berlangsung. Kepolisian juga terus melakukan penyidikan dengan memeriksa penyelenggara acara, petugas booth, serta perusahaan minuman keras terkait.
Keterlibatan Ahli dan Lembaga
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya melibatkan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk memberikan pendapat keagamaan terkait dugaan penistaan agama. Selain itu, ahli bahasa, hukum pidana, dan digital forensik juga dilibatkan guna memperkuat proses hukum.
Kontroversi dan Respons Masyarakat
Video tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan hadiah miras yang beredar di media sosial menimbulkan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan. Ketua Umum Bamus Betawi, H. Riano P. Ahmad, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar kejadian tersebut tidak berlarut-larut karena menyangkut penghormatan terhadap ayat suci Alquran dan tidak boleh dijadikan alat promosi minuman beralkohol.
Menag Nasaruddin Umar mengingatkan agar masyarakat dan penyelenggara acara lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan unsur keagamaan agar tidak menimbulkan kontroversi yang merugikan, terutama menjelang perayaan kemerdekaan 17 Agustus yang penuh kemeriahan.
Kasus ini menjadi perhatian penting terkait bagaimana menjaga nilai-nilai agama dan budaya dalam berbagai kegiatan publik tanpa mengabaikan rasa hormat terhadap simbol keagamaan. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dan menunggu hasil keputusan pihak berwajib.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










