Dua Warga China Ditetapkan Tersangka Pertambangan Emas Ilegal di Hutan Sulawesi Utara
Suara Pecari, Sulawesi Utara – Kementerian Kehutanan resmi menetapkan dua warga negara China sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Ongkag, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengungkap peran kedua pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut. Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menerangkan bahwa kedua tersangka berinisial CXY dan XXL memiliki peran berbeda dalam operasional pertambangan ilegal itu. XXL bertugas sebagai pengawas lapangan, sedangkan CXY diduga mengoordinasikan seluruh kegiatan pertambangan.
Fakta Kasus dan Proses Penegakan Hukum
Kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Kehutanan yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara pada 10 Juli 2026. Pada operasi tersebut, petugas menemukan indikasi pertambangan emas ilegal berupa bak perendaman emas dan berbagai alat pendukung di lokasi hutan.
Petugas mengamankan CXY di lokasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah. Pengembangan penyidikan dilanjutkan hingga 18 Juli 2026 dengan penangkapan XXL di lokasi yang sama. Selain itu, ahli digital forensik menemukan bukti transaksi keuangan melalui rekening atas nama CXY yang diduga digunakan untuk membayar upah pekerja, menyewa alat, dan membeli bahan operasional pertambangan.
Dampak dan Upaya Pemerintah
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pertambangan ilegal di kawasan hutan tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat diterima masyarakat dan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum diarahkan untuk menghentikan kerusakan, melindungi kepentingan masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta memastikan tata kelola sumber daya alam yang tertib dan adil.
Kedua tersangka menghadapi ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar sesuai peraturan yang berlaku.
Kerja Sama dan Pengawasan
Kementerian Kehutanan berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan instansi terkait guna mengawasi dan mencegah aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Langkah ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam di Sulawesi Utara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










