Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim Melebar, 2 Pejabat KPU Jadi Tersangka
Suara Pecari, Palangka Raya – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 kembali mengalami perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua pejabat KPU Kotim sebagai tersangka baru, menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Dua pejabat yang baru ditetapkan tersangka tersebut adalah F, yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kotim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan MH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KPU Kotim periode 2023–2024. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 31 Agustus 2026 malam.
Fakta Utama Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim
- Perkara ini terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kotim 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim dengan nilai total Rp40 miliar.
- Sebelumnya, lima komisioner KPU Kotim sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ketua KPU Kotim dan empat komisioner lainnya.
- Penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng mengantongi bukti permulaan yang cukup dan sah.
- Modus yang diduga dilakukan meliputi penyalahgunaan kewenangan, revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemberi hibah, serta belanja fiktif hingga praktik cashback.
- Perkiraan kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai hampir Rp10 miliar.
Penjelasan Peran dan Dugaan Modus Operandi
F sebagai Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan revisi RAB tanpa persetujuan resmi dari pihak pemberi hibah. Hal ini berpotensi membuka peluang penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
MH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berperan dalam proses administrasi dan pelaksanaan anggaran, sehingga keterlibatannya dalam dugaan korupsi menjadi fokus penyidikan. Penyidik juga menyoroti dugaan praktik belanja fiktif dan mekanisme cashback yang merugikan keuangan daerah.
Konteks dan Perkembangan Penyidikan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan dengan mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyelidikan ini penting mengingat dana hibah merupakan anggaran pemerintah daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, sebuah proses demokrasi yang krusial.
Penetapan tujuh tersangka, yang terdiri dari lima komisioner dan dua pejabat sekretariat, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai level pengelolaan anggaran KPU Kotim. Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan mengungkap seluruh rangkaian penyimpangan dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses pilkada yang transparan dan akuntabel. Dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Penyidikan yang berlanjut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola anggaran di lembaga penyelenggara pemilu daerah.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta akan terus menginformasikan perkembangan kepada publik.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana publik agar selalu dijalankan sesuai aturan dan akuntabilitas demi menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi di daerah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.








