KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jakarta Selatan Terkait Kasus Korupsi
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah milik Vinna Ledy Anggraeni, anggota DPRD Kota Bengkulu, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bermula dari kasus di Kabupaten Rejang Lebong.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rumah tersebut disita karena diduga merupakan aset yang diberikan oleh pihak swasta dan memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. KPK akan mendalami hubungan antara pemberian aset tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Detail Penyitaan dan Aset Terkait
Selain rumah di Jakarta Selatan, KPK juga telah menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna Ledy. Mobil tersebut diduga juga merupakan pemberian dari pihak swasta yang terkait dengan kasus korupsi.
Rumah yang disita tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Vinna dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar dan luas sekitar 82 meter persegi. Namun, nilai dan jenis aset yang disita oleh KPK diduga tidak sepenuhnya tercatat dalam LHKPN, mengingat mobil yang disita berbeda dengan mobil yang dilaporkan Vinna.
Konteks Kasus dan Pengembangan Penyidikan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2026 yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, KPK mengembangkan penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk menelusuri aliran aset dan dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat serta anggota legislatif.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Eno Bowo Susilo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bengkulu. Dugaan pemberian aset berupa rumah, kendaraan, dan apartemen mewah kepada pejabat daerah menjadi fokus pengusutan untuk mengungkap keterkaitan dengan proyek-proyek yang sedang disidik.
Respon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa partainya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, termasuk KPK. Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan adalah tugas lembaga penegak hukum yang harus dihargai tanpa memandang siapa yang menjadi subjek pemeriksaan.
Data Kekayaan Vinna Ledy
| Jenis Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah dan Rumah | 1,6 miliar |
| Harta Bergerak Lainnya | 1,2 miliar |
| Alat Transportasi | 160 juta |
| Kas dan Setara Kas | 417 juta |
| Harta Lainnya | 246 juta |
| Hutang | (853 juta) |
| Total Kekayaan Bersih | 2,8 miliar |
Terlihat bahwa kekayaan yang dilaporkan Vinna mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Namun, terdapat perbedaan antara laporan kekayaan dan aset yang disita oleh KPK, terutama terkait kendaraan yang disita tidak tercatat dalam LHKPN milik Vinna.
Penyidikan KPK masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul aset dan keterkaitannya dengan dugaan suap dan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. KPK menegaskan akan terus menelusuri semua aliran aset dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan anggota legislatif, demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan proyek pemerintah.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










