Pasutri di Banyuwangi Ditangkap dengan Barang Bukti 1 kg Sabu

Pasutri di Banyuwangi Ditangkap dengan Barang Bukti 1 kg Sabu

Suara Pecari, Banyuwangi – Pasangan suami istri (pasutri) di Banyuwangi ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi pada 20 Agustus 2026 di kediaman mereka di Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pasangan yang terdiri dari MQ (27 tahun) dan Da (25 tahun) ini diduga merupakan bandar narkotika. Polisi menemukan sabu yang disembunyikan di loteng rumah mereka setelah melakukan penggeledahan. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menyatakan bahwa tersangka merupakan target operasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Penangkapan pasutri ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 43 kasus dengan total 49 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 1,343 kilogram sabu-sabu dan 8.316 butir pil ekstasi.

Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain seperti 44 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 14,6 juta, 11 sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, dan 18 timbangan digital.

Peredaran Narkoba di Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi menjelaskan bahwa peredaran narkoba hampir merata di seluruh kecamatan di wilayah tersebut. Kondisi lingkungan yang sudah menganggap peredaran narkoba sebagai hal biasa menjadi tantangan dalam pemberantasan jaringan ini.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, penegak hukum, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selain Operasi Tumpas

Selain operasi tersebut, selama tiga bulan terakhir polisi juga mengungkap 34 perkara penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 30 kasus narkotika dan psikotropika serta 4 kasus obat daftar G. Dari perkara tersebut, polisi menangkap 38 tersangka yang sebagian besar terkait sabu-sabu dan obat terlarang.

Penegakan Hukum dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang meliputi pasal 609 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. Untuk penyalahguna obat daftar G dikenakan pasal 435 jo 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan juga menegaskan akan menindak tegas pengedar narkoba yang sudah berstatus residivis dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset-aset mereka dan mengurangi aktivitas kriminal secara hukum.

Seruan untuk Dukungan Masyarakat

Polresta Banyuwangi mengimbau dukungan dari seluruh pihak agar pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan melindungi masa depan generasi muda.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *