Ruben Onsu Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai

Ruben Onsu Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan Berakhir Damai

Suara Pecari, Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan presenter Ruben Onsu resmi berakhir damai setelah ia menyepakati untuk mengganti kerugian senilai Rp 3,5 miliar kepada pelapor. Kesepakatan ini dicapai melalui proses kekeluargaan dan penyelesaian secara restorative justice, sehingga laporan polisi dicabut dan penyidikan dihentikan.

Kasus ini bermula dari laporan pelapor berinisial P pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan B/3100/VIII/SPKT/2025. Pelapor menuduh Ruben Onsu melakukan penipuan dan atau penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar yang dijanjikan keuntungan, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.

Setelah melalui proses penyidikan yang dimulai pada 25 April 2026 dan penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu pada 20 Agustus 2026, kedua pihak memilih menyelesaikan masalah secara damai. Pelapor datang ke Polres membawa dua surat penting, yakni surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi.

Proses Penyelesaian dan Restorative Justice

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa kedua surat tersebut menjadi dasar penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Setelah proses restorative justice dan gelar perkara selesai, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang akan menggugurkan status tersangka Ruben Onsu.

Klarifikasi dan Sikap Ruben Onsu

Pihak pengacara Ruben Onsu menyatakan persoalan ini bermula dari pinjaman uang dan kerja sama bisnis, bukan investasi konvensional. Ruben sendiri mengaku menerima proses hukum yang dijalani sebagai pelajaran berharga. Ia pun sempat berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut dengan menjual aset pribadi, namun prosesnya memerlukan waktu sehingga penyelesaian dilakukan lewat jalur kekeluargaan.

Ruben menegaskan tidak ingin menyalahkan siapa pun dan menganggap kejadian ini sebagai pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis di masa depan.

Kronologi Singkat Kasus

  • 22 Agustus 2025: Pelapor melaporkan dugaan penipuan investasi senilai Rp 3,5 miliar.
  • 25 April 2026: Kasus naik ke tahap penyidikan.
  • 20 Agustus 2026: Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.
  • 31 Agustus 2026: Kesepakatan damai tercapai, ganti rugi dibayarkan penuh.
  • 1 September 2026: Pelapor mencabut laporan, proses restorative justice berjalan, status tersangka akan gugur setelah SP3 diterbitkan.

Dengan penyelesaian ini, kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut berakhir tanpa harus dilanjutkan ke proses pengadilan, memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menata kembali langkah ke depan secara lebih baik.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *