KPK Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Suara Pecari, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Tersangka tersebut adalah Moch. Mahrus, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
Mahrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026). Ia terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Mahrus enggan memberikan keterangan dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Peran Mahrus dalam Kasus
Dalam konstruksi perkara KPK, Mahrus diduga berperan sebagai pihak swasta yang menjadi pemberi suap dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Ia merupakan tersangka dari klaster kedua perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dari klaster yang sama, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Dengan penahanan Mahrus, total empat tersangka dari klaster kedua telah ditahan.
Latar Belakang Kasus
Kasus dana hibah Pokmas Jatim merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022. Pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan total 21 tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster, terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
Klaster pertama mencakup kelompok pemberi suap yang aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Klaster kedua mencakup kelompok pemberi suap yang menyetorkan ‘ijon’ kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono. Klaster ketiga mencakup aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui mekanisme ijon dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Para pengusul hibah diduga diwajibkan menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai dana hibah yang diterima melalui para koordinator lapangan sebelum anggaran dapat dicairkan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










