Kemenhut Tetapkan Empat WNA Tiongkok sebagai Tersangka Tambang Ilegal di Nabire
Suara Pecari | RRI.CO.ID, Nabire – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan KM 95, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar pada awal Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 10 unit alat berat serta bukaan kawasan hutan seluas sekitar 199,9 hektare. Ini yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Operasi Satgas PKH di KM 95 Nabire membuka fakta awal adanya alat berat, bukaan kawasan, pekerja, dan dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan," kata Rudianto, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menjelaskan, setelah penangkapan dan penahanan empat tersangka, penyidik memperkuat konstruksi perkara. Melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, ahli digital forensik, serta ahli pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Keempat WNA tersebut ditahan sejak Minggu, 24 Mei 2026 dan dititipkan di Polres Biak.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penindakan dilakukan karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan. Ini dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Penahanan empat tersangka ini menegaskan bahwa negara menjaga agar kekayaan alam Indonesia dikelola melalui hukum. Memberi manfaat bagi rakyat, dan tidak dirusak oleh praktik ilegal," katanya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









