Polsek Kasui Selesaikan Kasus ABH Lewat Restorative Justice: Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat
Suara Pecari, Way Kanan – Polsek Kasui bersama aparatur Kampung Jaya Tinggi berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pendekatan Restorative Justice dalam musyawarah desa atau Rembuk Tiyuh, Minggu, 5 Juli 2026. Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum dapat ditegakkan dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 18.40 WIB di Dusun I Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial RAP (16) diduga melakukan penganiayaan terhadap SS (15). Keduanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kasui, yang langsung merespons dengan melakukan pendekatan persuasif.
Proses Rembuk Tiyuh
Mediasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun I Kampung Jaya Tinggi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kasui, Aipda Adri Chandra. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kampung Jaya Tinggi, Selamat Riadi; Kanit Reskrim Polsek Kasui, Aiptu Usman; Kanit Intel Polsek Kasui, Aipda Iwan Sastra; tokoh masyarakat; tokoh agama; serta kedua belah pihak yang didampingi orang tua masing-masing.
Dalam mediasi, pelaku RAP mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. “Pelaku menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat. Pelaku bersama keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar Aipda Adri Chandra.
Dasar Hukum Restorative Justice
Pendekatan Restorative Justice (RJ) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. RJ bertujuan untuk memulihkan keadaan semula dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Kapolsek Kasui, IPTU Nursyamsi, menjelaskan bahwa penyelesaian secara persuasif dipilih karena kedua pihak masih berstatus pelajar dan di bawah umur, serta keluarga korban memilih tidak menempuh jalur hukum formal.
| Elemen | Keterangan |
|---|---|
| Pelaku | RAP (16), pelajar |
| Korban | SS (15), pelajar |
| Lokasi Kejadian | Dusun I Kampung Jaya Tinggi, Kasui, Way Kanan |
| Waktu Kejadian | Kamis, 2 Juli 2026, pukul 18.40 WIB |
| Waktu Mediasi | Minggu, 5 Juli 2026, pukul 20.00 WIB |
| Hasil | Kesepakatan damai, pelaku meminta maaf, tidak ada tuntutan hukum |
Dampak dan Implikasi
Penyelesaian kasus ABH melalui RJ memiliki dampak positif yang luas:
- Bagi Pelaku: Terhindar dari stigma negatif dan catatan kriminal, serta mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
- Bagi Korban: Mendapatkan permintaan maaf dan pemulihan secara psikologis tanpa melalui proses peradilan yang panjang.
- Bagi Masyarakat: Terjaganya keharmonisan sosial dan berkurangnya potensi konflik berkepanjangan.
- Bagi Kepolisian: Meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi polisi yang humanis dan dekat dengan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Kasui, Aiptu Usman, mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Bilamana di kemudian hari terulang kembali, maka proses hukumlah yang akan ditempuh secara tegas. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Peran Masyarakat dan Tokoh Adat
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran aktif tokoh masyarakat dan tokoh agama yang turut serta dalam Rembuk Tiyuh. Kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik menjadi modal sosial yang sangat berharga. Kepala Kampung Jaya Tinggi, Selamat Riadi, menekankan pentingnya musyawarah sebagai warisan budaya yang tetap relevan di era modern.
Rembuk Tiyuh ditutup dengan penandatanganan kesepakatan damai dan jabat tangan kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif, mencerminkan kedewasaan masyarakat dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pendekatan Restorative Justice seperti ini diharapkan dapat menjadi model bagi penanganan kasus ABH di daerah lain, sehingga anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlindungan dan pembinaan tanpa harus kehilangan masa depannya.
Dengan semangat kebersamaan dan kearifan lokal, Polsek Kasui telah membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus keras, tetapi bisa menjadi alat rekonsiliasi yang memulihkan. Semoga langkah ini menginspirasi lebih banyak pihak untuk mengedepankan dialog dan perdamaian dalam setiap penyelesaian konflik.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.










