Kejari Kabupaten Pasuruan Berlakukan RJ Kasus Kekerasan: Restorative Justice sebagai Alternatif Hukum yang Memulihkan
Latar Belakang Penerapan Restorative Justice di Kabupaten Pasuruan
Suara Pecari | Pada Senin, 29 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali mengambil langkah progresif dengan memberlakukan restorative justice (RJ) dalam kasus kekerasan yang melibatkan seorang santri sebagai korban dan dua orang pelaku, Moch. Ali Fikri dan Syihabbudin. Peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Langkah ini menjadi sorotan karena menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia, dari pendekatan retributif menuju pemulihan yang berkeadilan.
Kronologi Peristiwa dan Proses Mediasi
Proses RJ diawali dengan pertemuan antara korban, pelaku, dan pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa perdamaian ini bertujuan memangkas birokrasi peradilan yang panjang dan memberikan kepastian hukum yang saling menguntungkan. “Melalui pemenuhan sanksi adat dan materiil, keharmonisan sosial di tengah lingkungan pemukiman warga kini dapat dirajut kembali seperti sedia kala,” ujarnya. Syarat utama penerapan RJ adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, sesuai dengan ketentuan KUHP. Dalam kasus ini, pelaku membayar kompensasi sebesar Rp300 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh. Nilai yang cukup besar ini menjadi faktor krusial yang meloloskan tersangka dari hukuman penjara.
Detail Sanksi Sosial dan Pembinaan
Meski terbebas dari jeruji besi, para pelaku tetap diwajibkan menjalani sanksi sosial. Berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Moch. Ali Fikri dijatuhi sanksi membantu mengajar mengaji di Masjid Jami Padang Sari, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, selama 8 hari dengan durasi 1 jam per hari. Sementara itu, Syihabbudin diwajibkan mengikuti program bimbingan Pelatihan Manajemen Pesantren dan pembinaan karakter di bawah pengawasan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan. Sanksi komunal ini bertujuan mengasah kepedulian sosial dan memperbaiki karakter personal pelaku di tengah lingkungan sosialnya.
Tabel Perbandingan Sanksi
| Pelaku | Sanksi Materiil | Sanksi Sosial | Durasi |
|---|---|---|---|
| Moch. Ali Fikri | Rp300 juta (bersama Syihabbudin) | Mengajar mengaji di Masjid | 8 hari @1 jam/hari |
| Syihabbudin | Rp300 juta (bersama Ali Fikri) | Pelatihan Manajemen Pesantren & Pembinaan Karakter | Di bawah pengawasan Kemenag |
Dampak dan Implikasi Penerapan RJ
Keputusan ini membawa dampak luas. Pertama, korban mendapatkan pemulihan secara materiil dan psikologis melalui kompensasi yang signifikan. Kedua, pelaku terhindar dari stigma negatif penjara dan tetap bisa berintegrasi dengan masyarakat. Ketiga, sistem peradilan menjadi lebih efisien karena tidak perlu melalui proses persidangan yang panjang. Namun, ada risiko jika pelaku melanggar kesepakatan; surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dicabut jika ditemukan bukti baru yang mencederai perdamaian.
Poin-Poin Penting Restorative Justice
- Mengutamakan pemulihan korban dan pelaku
- Mengurangi beban peradilan
- Memberikan keadilan restoratif yang lebih manusiawi
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik
Perspektif Masyarakat dan Harapan ke Depan
Langkah Korps Adhyaksa ini diharapkan menjadi contoh nyata penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, melainkan mampu memulihkan hak korban secara berkeadilan. Di Kabupaten Pasuruan, kasus ini menambah daftar keberhasilan RJ yang sebelumnya sudah diterapkan di berbagai daerah. Masyarakat menyambut positif karena nilai kompensasi yang besar dianggap setimpal dengan penderitaan korban. Ke depannya, diharapkan lebih banyak kasus dengan kriteria serupa bisa diselesaikan melalui RJ, sehingga keadilan substansial dapat tercapai tanpa meninggalkan luka sosial yang berkepanjangan.
Penutup yang kuat: Dengan semangat pemulihan yang diusung restorative justice, kasus kekerasan di pondok pesantren ini tidak hanya berakhir dengan perdamaian, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Keberhasilan ini membuktikan bahwa hukum bisa menjadi alat rekonsiliasi, bukan sekadar alat penghukum. Semoga langkah ini menginspirasi institusi penegak hukum lainnya di Indonesia untuk terus mengedepankan keadilan yang memanusiakan manusia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Suara Pecari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.






